KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Libur Lebaran, Kepala Daerah Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Muhamad Wildan
Senin, 09 Maret 2026 | 17.00 WIB
Jelang Libur Lebaran, Kepala Daerah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
<p>Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak H-7 hingga H+7 Idulfitri, yakni pada 14 hingga 28 Maret 2026.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) 000.2.3/1171/SJ, larangan ini diterbitkan guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

"Terhadap rekomendasi perjalanan dinas luar negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," ujar Mendagri Tito Karnavian, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan pemda tetap fokus menjalankan agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Pasalnya, terdapat sejumlah kepala daerah yang justru berencana melakukan ibadah umrah pada saat Idulfitri. Menurut Tito, kepala daerah seharusnya tetap berada di wilayahnya untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat pada masa libur Lebaran.

"Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik," ujar Tito.

Beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan oleh kepala daerah pada periode libur Lebaran antara lain, pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Lebaran serta memperkuat koordinasi dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dengan kebijakan ini, Tito berharap para kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing guna merespons secara cepat seluruh kebutuhan masyarakat pada libur Lebaran. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.