JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
PMK 22/2026 ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK 72/2024, dan dibuat untuk menyelaraskan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dengan perkembangan kondisi dan regulasi terkini.
"Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH cukai hasil tembakau, perlu disusun pedoman penggunaan DBH cukai hasil tembakau," bunyi salah satu pertimbangan PMK 22/2026, Senin (27/4/2026).
Sebagai informasi, DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil.
Tujuan penyaluran DBH ialah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil guna menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sementara itu, DBH CHT adalah DBH pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
Selain itu, istilah Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) dipertegas menjadi LRP DBH CHT. Adapun LRP DBH CHT berisi data realisasi anggaran dan output kegiatan dalam Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT masing-masing daerah yang dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penggunaan DBH CHT, kepala daerah menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya masing-masing. Melalui PMK 22/2026, koordinator di tingkat daerah kini memiliki tugas tambahan untuk menyusun dan menyampaikan LRP DBH CHT.
PMK 22/2026 menyatakan DBH CHT digunakan untuk mendanai 6 jenis program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan cukai; pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau kegiatan lainnya.
Berdasarkan PMK 22/2026, kegiatan lainnya dibagi menjadi 2 jenis, yaitu kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas daerah.
Sementara itu, PMK 72/2024 sebelumnya tidak mengatur secara rinci, dan hanya menyatakan bahwa 'kegiatan lainnya' ditetapkan melalui Keputusan Menkeu secara terpisah.
Berikutnya, DBH CHT digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. PMK 22/2026 pun memperbarui koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) guna mendukung penggunaan DBH CHT pada 3 bidang tersebut.
PMK 22/2026 juga mempertegas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan/atau K/L terkait lainnya untuk menunjuk daerah target dalam mendorong pembentukan dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau.
Secara umum, alokasi DBH CHT tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan dalam PMK 22/2026. Penggunaan DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan, lalu ditambah sisa DBH CHT dengan ketentuan sebagai berikut:
Namun, Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) PMK 22/2026 menegaskan pentingnya efisiensi anggaran di bidang penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Apabila dana untuk kegiatan di bidang tersebut melebihi kebutuhan, maka sisa dananya dapat dialihkan ke program prioritas daerah atau kegiatan pendukung lainnya.
Lebih lanjut, kepala daerah bertugas untuk menyusun konsep Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (RKP DBH CHT) berdasarkan perincian alokasi DBH CHT provinsi/kabupaten/kota.
Sebagai informasi, RKP DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja pemda pada tahun anggaran berjalan.
"RKP DBH CHT tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lama 30 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku," bunyi Pasal 21 PMK 22/2026.
Melalui PMK 22/2026, pemerintah juga mengatur pemberian relaksasi penggunaan DBH CHT ketika terjadi bencana atau keadaan kahar (force majeure). Nanti, relaksasi ditetapkan dalam Keputusan Menkeu, dan dilimpahkan mandatnya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
Ketika terjadi bencana atau keadaan kahar, relaksasi penggunaan DBH CHT meliputi 2 hal:
PMK 22/2026 mulai berlaku saat diundangkan pada 24 April 2026. Dengan berlakunya beleid ini, maka PMK 72/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
