UU CIPTA KERJA

RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:39 WIB
RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji akan memberikan insentif jika pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan berusaha di wilayahnya.

Airlangga mengatakan komitmen tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP akan menjadi salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, dukungan penyederhanaan perizinan dari pemerintah daerah itu akan mempercepat terwujudnya kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemerintah daerah agar terjadi kemudahan di bidang usaha," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Airlangga mengatakan pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas melalui kemudahan membuka usaha baru. Menurutnya, UU Cipta Kerja pada akhirnya juga akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam UU Cipta Kerja, sambungnya, merupakan upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha hingga level daerah. Dia meyakini kemudahan berusaha itu akan berkontribusi besar mendorong ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,5%-5,5% pada 2021.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

RPP PDRD memerintahkan pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan serta menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan presiden (perpres) yang terbit kemudian.

Dalam hal ini, menteri keuangan dan menteri dalam negeri berwenang mengevaluasi perda dan raperda tentang PDRD dari semua daerah untuk memastikan besaran tarif pajak dan retribusi daerah sejalan dengan perpres.

Kepada pemda yang melakukan penyederhanaan perizinan berusaha hingga berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran. Dukungan insentif anggaran itu dapat berupa transfer ke daerah.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

"Pengalokasian anggaran dukungan insentif ... mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (4) RPP PDRD.

Meski demikian, ada ancaman sanksi bagi pemda yang melanggar ketentuan RPP dan menolak menjalankan rekomendasi menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Sanksinya berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 13:06 WIB

Bagus sekali apabila dilakukan penyederhanaan, karena menurut saya apabila lebih sederhana maka akan menciptakan kepastian hukum sehingga kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional tercipta

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif