SURIAH

Ringankan Beban Masyarakat, Ambang Batas PTKP Dinaikkan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Ringankan Beban Masyarakat, Ambang Batas PTKP Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DAMASKUS, DDTCNews – Guna meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Suriah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari US$12 atau setara dengan Rp176.382 menjadi US$40 atau setara dengan Rp587.000 per bulan.

Pemerintah Suriah menyatakan peningkatan PTKP diberikan untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak pandemi Covid-19, sanksi perdagangan dari AS, dan perang yang tak kunjung usai dalam hampir satu dekade terakhir.

Belum lagi, angka inflasi terus menanjak belakangan ini. "Krisis finansial yang terjadi di Lebanon juga membuat suplai dolar AS ke Suriah kian minim," tulis arabnews.com dalam pemberitaannya, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selain itu, Pemerintah Suriah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar US$40 kepada seluruh pegawai pemerintahan di Suriah, termasuk tentara. Adapun pensiunan pegawai pemerintah akan mendapatkan BLT senilai US$32.

Meski memberikan sejumlah keringanan, Pemerintah Suriah juga memutuskan untuk meningkatkan tarif BBM bersubsidi dari SYP250 menjadi SYP450 per liter. Setiap orang juga hanya boleh membeli BBM bersubsidi sebanyak 100 liter setiap bulannya.

Kementerian Perdagangan Suriah mengatakan pemerintah menaikkan tarif BBM bersubsidi karena tidak memiliki pilihan lain. Pemerintah beralasan biaya yang diperlukan untuk menjaga harga BBM serta biaya transportasi makin meningkat akibat blokade dari AS.

Untuk diketahui, Suriah sesungguhnya mampu memproduksi 400.000 barel minyak mentah per hari sebelum pecahnya perang sipil pada 2011. Nahas, kilang minyak di wilayah utara Suriah yang selama ini dikuasai oleh pemerintah telah diambil alih oleh kelompok Kurdi akibat perang sipil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT