PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Revisi UU Cipta Kerja Resmi Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 13:52 WIB
Revisi UU Cipta Kerja Resmi Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - DPR memutuskan untuk memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka pada Prolegnas Prioritas 2022.

Revisi atas UU Cipta Kerja dimasukkan ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka pada Prolegnas Prioritas 2022 sebagai akibat dari adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang tersebut.

"Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Dari jumlah tersebut, 26 RUU diusulkan DPR, 12 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU diusulkan DPD," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka, Baleg DPR juga memasukkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah, semua fraksi menyetujui secara bulat hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2022," ujar Ibnu.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

MK memandang UU Cipta Kerja dibentuk tidak berdasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law.

Untuk itu, pemerintah dan DPR diharuskan untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN