JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menanggapi banyaknya wajib pajak yang mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah untuk mengaktivasi akun Coretax DJP dalam rangka persiapan melaporkan SPT Tahunan pada tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan wajib pajak sesungguhnya tidak perlu khawatir. Sebab, imbauan mengaktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025 berlaku untuk PNS dan ASN.
"DJP mencermati peningkatan kedatangan wajib pajak ke kantor pajak dalam beberapa hari terakhir untuk aktivasi akun coretax. Khususnya ASN, TNI, dan Polri yang memang diimbau aktivasi sebelum 31 Desember 2025," katanya, dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Untuk mengantisipasi kepadatan di kantor pajak, lanjut Rosmauli, masyarakat sesungguhnya dapat melakukan aktivasi akun coretax kapan pun. Dia juga mendorong wajib pajak mengaktivasi akun secara mandiri melalui kanal coretax langsung.
Pada prinsipnya, sambung Rosmauli, aktivasi akun coretax perlu dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan coretax. Misal, wajib pajak yang hendak memanfaatkan fitur layanan pelaporan SPT via coretax.
"Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025," tuturnya.
Menurut Rosmauli, imbauan tersebut merupakan salah satu langkah untuk memitigasi penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan. Dia menilai wajib pajak juga butuh waktu untuk beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Untuk memudahkan para wajib pajak, sambungnya. DJP menyediakan pendampingan di kantor pajak bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis tertentu. Dia berharap layanan asistensi ini berjalan optimal dan tertib. (rig)
