JAKARTA, DDTCNews - RUU Perampasan Aset diputuskan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 sekaligus Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan ke 2026 apabila RUU dimaksud tidak selesai dibahas pada tahun ini.
"Ini [RUU Perampasan Aset] masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej (Eddy) menuturkan RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang menjadi perhatian publik yang pembahasannya akan dilanjutkan pada 2026.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU-RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 akan dievaluasi pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.
"Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026," ujarnya.
Sebagai informasi, kini RUU Perampasan Aset menjadi RUU usul inisiatif DPR, bukan usul inisiatif pemerintah sebagaimana pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta DPR untuk memulai pembahasan RUU dimaksud.
Menurutnya, baik pemerintah maupun DPR, berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas.
"Kalau memang itu inisiatifnya diambil alih oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai," tutur Yusril. (rig)