JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Eric Hermawan berpandangan lembaga-lembaga pengelola royalti musik seperti lembaga manajemen kolektif (LMK) dan lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) sebaiknya dibubarkan.
Dengan pembubaran kedua lembaga tersebut, royalti musik dapat dikelola secara langsung oleh negara. Menurutnya, pembayaran royalti bisa dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Sebetulnya sumber masalah ada di LMK dan LMKN. Saya memberikan gambaran dan usulan yang lebih ekstrem lagi bahwa LMK dan LMKN ini menurut saya lebih baik dibubarkan. Karena saya melihat dalam tarik-menarik uang itu, rakyat harusnya melalui negara," ujar Eric, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Eric mengatakan royalti bisa dikelola sebagai PNBP Kementerian Ekonomi Kreatif. Dengan skema ini, pencipta lagu dapat mendaftarkan karya secara resmi serta meningkatkan transparansi dari pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Skema ini akan memberikan kejelasan pada tarif royalti serta mencegah konflik antarpihak. Jika tarif penggunaan lagu diseragamkan lewat regulasi pemerintah, tidak akan ada lagi perbedaan perlakuan di antara pencipta lagu dan pelaku industri.
"Misalnya, tarif lagunya Dewa, ya, sama semua. Kalau ada acara, tinggal daftar online ke PNBP. Kalau ke depannya mau nyanyi, mau ada acara, sudah clear. Sebelum selesai manggung, sudah dapat mendaftar di PNBP," ujar Eric.
Menurut Eric, pengelolaan royalti akan lebih objektif dan menghormati hak para pelaku seni bila dikelola langsung oleh negara.
"Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif sehingga lebih clear, enggak lagi perorangan, enggak lagi perusahaan mengambil uang," ujar Eric. (dik)
