CORETAX SYSTEM

Jelang Malam Tahun Baru, 11 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax

Muhamad Wildan
Rabu, 31 Desember 2025 | 18.30 WIB
Jelang Malam Tahun Baru, 11 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax
<p>Ilustrasi. Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB sudah ada 11,03 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun wajib pajak pada coretax administration system.

Bila dibandingkan dengan kemarin, wajib pajak yang mengaktifkan akun coretax tercatat bertambah kurang lebih 800.000 orang dalam waktu sehari.

"Update capaian aktivasi akun hingga 31 Desember 2025 jam 16.20, aktivasi akun wajib pajak mencapai 11,03 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Rabu (31/12/2025).

Secara terperinci, tercatat ada 10,13 juta wajib pajak orang pribadi, 814.932 wajib pajak badan, 88.369 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah mengaktifkan akun coretax.

Wajib pajak perlu mengaktifkan akun coretax-nya masing-masing agar bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik melalui coretax.

Salah satu kewajiban pajak yang harus dilaksanakan melalui coretax adalah penyampaian SPT Tahunan 2025. Sebagaimana telah diatur dalam UU KUP, SPT Tahunan 2025 harus disampaikan paling lambat pada Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan April 2026 bagi wajib pajak badan.

Dengan demikian, wajib pajak perlu segera mengaktivasi akun coretax-nya agar bisa menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo yang telah diatur dalam undang-undang.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial resmi yang disediakan oleh DJP pada laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bila wajib pajak menghadapi kendala, wajib pajak juga bisa berkunjung ke kantor pajak untuk meminta pendampingan dari petugas pajak. Namun, wajib pajak diminta untuk mengatur waktu kedatangan secara bijak agar pelayanan di kantor pajak berjalan lancar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.