JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai tetap perlu mengingat bahwa PPh Pasal 21 yang bisa dikreditkan oleh wajib pajak adalah PPh Pasal 21 yang tercantum pada bukti potong formulir BPA1, bukan yang tercantum pada BPMP.
Formulir BPA1 adalah bukti potong yang dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember, yang mencerminkan penghasilan kena pajak dan PPh yang terutang dalam setahun. PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan oleh wajib pajak pegawai tetap tercantum pada Bagian B Angka 21 formulir BPA1.
"Jumlah pada angka 21 merupakan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan," bunyi Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Pada BPA1, pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung penghasilan kena pajak dari pegawai tetap dalam setahun lalu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun menggunakan tarif dalam Pasal 17 UU PPh.
Berbeda dengan BPA1, BPMP adalah bukti potong yang dibuat oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap untuk masa-masa pajak selain masa pajak terakhir, yakni masa pajak Januari hingga November.
Penghasilan dan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam BPMP tidak mencerminkan penghasilan kena pajak dan pajak terutang dalam setahun mengingat penghasilan yang dicantumkan dalam BPMP adalah penghasilan bruto bulanan, sedangkan pajak dalam BPMP adalah PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.
Nilai PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja secara rutin pada masa pajak Januari hingga November sebagaimana termuat dalam BPMP nantinya akan terakumulasi pada Bagian B Angka 22 dari formulir BPA1.
Pemberi kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan formulir BPA1 kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak Desember berakhir.
Setelah menerima formulir BPA1, penghasilan yang tercantum dalam formulir BPA1 wajib dilaporkan oleh wajib pajak ke dalam SPT Tahunan.
Adapun PPh Pasal 21 yang tercantum pada Bagian B Angka 21 dalam formulir BPA1 dapat digunakan oleh wajib pajak bersangkutan sebagai kredit pajak ketika menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan. (dik)
