JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sejumlah persiapan sebelum memungut bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara mulai tahun depan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan petugas telah melakukan persiapan dari sisi regulasi dan teknis. Contoh, pegawai DJBC dibekali dengan wawasan untuk mengimplementasikan ketentuan teknis pemungutan bea keluar emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025.
"Untuk bea keluar komoditas emas, kami sudah melakukan berbagai langkah persiapan. Dari sisi regulasi, PMK 80/2025 sudah disosialisasikan ke internal, kantor-kantor terkait agar pelaksanaannya berjalan seragam," ujarnya, dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Selanjutnya, dari aspek teknis dan pengawasan, Nirwala mengungkapkan DJBC telah melakukan pengadaan instrumen pengujian komoditas emas. Instrumen itu kemudian didistribusikan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan kantor pelayanan terkait guna mendukung penelitian dan pemeriksaan barang.
Di samping itu, Nirwala mengungkapkan DJBC juga sudah melakukan persiapan sebelum implementasi kebijakan pungutan bea keluar batu bara meskipun regulasinya belum diterbitkan.
Contoh, DJBC melaksanakan fact finding di sejumlah satuan kerja (satker) yang melakukan pengawasan ekspor batubara. Kegiatan itu mencakup pemetaan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, serta kebutuhan anggaran.
Nirwala menuturkan saat ini, pengaturan bea keluar batu bara masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian/lembaga. Diskusi internal kabinet ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
"Pengaturan bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan lintas instansi, termasuk membahas mengenai penetapan kode HS komoditas, tarif bea keluar, dan harga patokan ekspor atau HPE," terangnya. (rig)
