KONSULTASI CORETAX

Mau Lapor Bunga Deposito tapi Lampiran 2A Tak Bisa Diisi, Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 Februari 2026 | 14.00 WIB
Mau Lapor Bunga Deposito tapi Lampiran 2A Tak Bisa Diisi, Harus Apa?
Senior Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Anwar. Saya karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari gaji kantor dan bunga deposito serta tabungan. Namun, saya tidak bisa melaporkan penghasilan bunga dari deposito dan tabungan karena pada Lampiran 2 bagian A tidak muncul tombol untuk menambahkan data?

Untuk itu, saya ingin bertanya apakah ada langkah yang kurang sehingga membuat saya tidak bisa menambahkan data pada Lampiran 2 bagian A? Terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Anwar atas pertanyaannya. Lampiran 2 bagian A pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b angka 2 Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh final. Perlu diketahui, bunga dari deposito dan tabungan baru dikenakan PPh apabila jumlah deposito dan tabungan tersebut melebihi Rp7,5 juta. Simak Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Untuk itu, WP OP yang memiliki deposito dan/atau tabungan dengan jumlah lebih dari Rp7,5 juta akan dikenakan PPh atas bunga yang diperolehnya. Dalam kondisi ini, WP OP pun harus melaporkan penghasilan bunga yang diperoleh beserta PPh yang telah dipotong atas bunga tersebut melalui Lampiran 2 bagian A.

Terlebih, data pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan saat ini belum bisa terprepopulasi di coretax. Oleh karenanya, WP OP harus menambahkan secara mandiri data bunga deposito dan/atau bunga tabungan yang diperolehnya beserta PPh yang telah dipotong atas bunga tersebut melalui Lampiran 2 bagian A.

Terkait dengan pertanyaan Bapak Anwar, untuk bisa memunculkan dan menambahkan data pada Lampiran 2 bagian A maka pastikan Bapak telah menjawab “Ya” pada pertanyaan di Formulir Induk SPT Bagian I Angka 14 Huruf c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?”.

Apabila Bapak Anwar tidak menjawab “Ya” pada pertanyaan tersebut maka Lampiran 2 bagian A tidak dapat diisi karena tombol “+Tambah” tidak akan muncul. Setelah memilih jawaban yang sesuai, Bapak Anwar bisa klik tab L-2.

Pada bagian tabel A. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, klik tombol +Tambah yang sudah muncul. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 6 kolom informasi yang perlu Bapak Anwar lengkapi. Secara ringkas, Bapak Anwar dapat mengisi kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:

  • Kolom 1 NPWP Pemotong/Pemungut. Isikan bagian ini dengan NPWP dari masing-masing bank tempat Bapak Anwar menempatkan deposito atau tabungan.
    Bapak Anwar di antaranya bisa menemukan NPWP bank melalui dokumen tax statement atau sejenisnya yang diterbitkan oleh bank bersangkutan atau mencarinya secara mandiri melalui search engine seperti Google.
    Pastikan NPWP bank yang Bapak Anwar masukkan terdiri atas 16 digit. Apabila NPWP bank yang Bapak Anwar peroleh masih terdiri atas 15 digit maka tambahkan 0 pada bagian paling depan serta pastikan tanda titik (.) dan strip (-) telah dihapus;
  • Kolom 2 Nama Pemotong/Pemungut. Bagian ini akan otomatis terisi dengan nama bank yang NPWP-nya Bapak Anwar masukkan pada kolom 1;
  • Kolom 3 Kode Objek Pajak. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis penghasilan yang Bapak Anwar pilih pada kolom 4;
  • Kolom 4 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan yang sesuai. Misal, pilih “Bunga Tabungan dan Bunga Deposito yang Ditempatkan ditempatkan di Dalam Negeri yang Dananya Bersumber Selain dari Devisa Hasil Eskpor (DHE)”. Untuk mempermudah, Bapak Anwar bisa ketikkan “deposito” pada kolom jenis penghasilan, lalu pilih jenis penghasilan yang sesuai;
  • Kolom 5 Dasar Pengenaan Pajak. Bagian ini diisi dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah total bunga deposito atau tabungan yang dipotong PPh;
  • Kolom 6 PPh Terutang. Bagian ini diisi manual dengan jumlah PPh yang telah dipotong dari penghasilan bunga tersebut. Untuk mempermudah Bapak Anwar bisa mengisi kolom 5 dan kolom 6 dengan mengacu pada tax statement atau dokumen pendukung pajak atau dokumen sejenisnya yang diterbitkan oleh bank.

Untuk menambahkan deposito atau tabungan lain, ulangi langkah-langkah di atas. Bapak Anwar juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Pensil. Selain itu, Bapak Anwar dapat menghapus data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah.

Berikut contoh pengisian Lampiran 2 bagian A dalam formulir SPT Tahunan PPh:

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.