PEMERINTAH selalu berapi-api setiap membicarakan wacana pendirian financial center atau family office di Indonesia. Ada mimpi besar di balik kebijakan tersebut: menarik aliran modal global ke dalam negeri. Indonesia ingin seperti Abu Dhabi, mampu menarik individu atau keluarga berkekayaan sangat tinggi (high net wealth individual/HNWI) ke ekosistem keuangan domestik.
Yang terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan lantang menawarkan tarif pajak nol persen. Insentif ini akan diberikan kepada investor atau HNWI yang mau masuk dan memarkirkan dananya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura, Bali yang dirancang sebagai lokasi financial center.
Pemerintah pun tak khawatir bakal ada penerimaan pajak yang rumpang nantinya. Purbaya berpandangan, kehadiran KEK justru akan memperkuat cadangan devisa dan permintaan terhadap surat berharga negara (SBN).
Melihat gegap gempita pemerintah dalam menyiapkan financial center atau family office di Bali, sebenarnya kita patut mengapresiasi. Langkah ini bisa dibilang sebagai strategi progresif dalam mengundang orang-orang super kaya atau entitas bermodal jumbo untuk 'bermigrasi' ke Indonesia.
Di tengah kompetisi antarnegara yang kian ketat, strategi menawarkan insentif fiskal—termasuk tarif pajak nol persen—merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia ingin naik kelas sebagai destinasi investasi bernilai tinggi. Namun demikian, efektivitas insentif tersebut tidak dapat dilihat secara parsial.
Dalam menyiapkan financial center atau family office, pemerintah perlu memastikan seluruh desain kebijakan berjalan selaras tanpa menegasikan satu sama lainnya. Di tengah insentif yang bakal diberikan, kita perlu menyoroti ketentuan controlled foreign company (CFC) rules yang justru berpotensi menjadi batu sandungan bagi investor global yang menjadi target utama financial center dan family office tersebut.
Masih adanya CFC rules seolah mengaburkan rasa manis yang didapat dari beragam insentif fiskal lainnya. Mengapa demikian?
Perlu dipahami bahwa Indonesia menganut sistem pajak predominantly worldwide. Artinya, subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak, baik atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Problemnya, sistem pajak worldwide menyisakan celah penghindaran pajak dengan skema CFC, yakni memanfaatkan perusahaan anak yang didirikan di negara lainnya (foreign subsidiary).
Melalui CFC, wajib pajak dalam negeri bisa menunda pengakuan penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Tujuannya, agar tidak dikenai pajak di dalam negeri. Praktik penghindaran pajak dengan skema CFC ini jelas bisa menggerus basis pajak dalam negeri.
Itulah kenapa, CFC rules diterapkan di negara-negara yang menganut sistem pajak worldwide, atau yang cenderung ke worldwide seperti di Indonesia. CFC rules mampu membatasi penangguhan pengenaan pajak atas penghasilan perusahaan anak di luar negeri sebelum didistribusikan ke perusahaan induk di dalam negeri. CFC rules akan memajaki penghasilan dari luar negeri itu (di tingkat pemegang saham/perusahaan induk), terlepas apakah penghasilan sudah diterima atau belum (Harris, 2012).
Dalam diskursus financial center dan family office, logika mengenai pemajakan atas aliran penghasilan dari CFC ini perlu ditinjau kembali. Apabila Indonesia tetap bersikukuh menerapkan CFC rules secara ketat terhadap struktur financial center atau family office yang nantinya berdiri, maka potensi pajak yang 'ditarik' nanti malah menciptakan beban tambahan bagi investor.
Dari penjabaran di atas, kita mulai terbayang situasinya: insentif pajak nol persen yang diusung Menkeu Purbaya bisa jadi tidak relevan. Pemodal besar bakal melihat ada inkonsistensi kebijakan. Di satu sisi ada tarif pajak super-rendah, di sisi lain masih ada mekanisme pemajakan lewat CFC rules. Artinya, pemerintah perlu mencari jalan keluar untuk mengeliminasi—atau mengurangi—skema pemajakan atas penghasilan dari luar negeri ini.
Apa solusinya?
Barangkali strategi paling fundamental adalah dengan memberlakukan sistem territorial terbatas bagi individu atau entitas yang mendukung sektor keuangan dan investasi di KEK Kura-Kura, Bali. Penting untuk diperhatikan bahwa pada umumnya, yurisdiksi dengan sistem pajak territorial tidak memerlukan penerapan CFC rules. Mengapa begitu?
Sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di dalam negeri. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negeri (foreign income), tidak dikenakan pajak (Rohatgi, 2005).
Karenanya, melalui sistem pajak territorial, individu atau entitas yang tercakup dalam financial center atau family office di KEK Keuangan tidak akan dikenai pajak atas penghasilannya dari luar negeri. Lebih jauh, aliran penghasilan dari perusahaan anak di luar negeri menjadi 'aman' dari pengenaan pajak di dalam negeri.
Solusi lainnya, sesuai dengan fokus pembahasan artikel ini, pemerintah bisa mempertimbangkan kembali relaksasi atas CFC rules. Terakhir, melalui PMK 93/2019, pemerintah sempat merelaksasi basis penetapan perolehan dividen (deemed dividend) dari yang awalnya menyasar semua jenis penghasilan, menjadi hanya passive income saja.
Mengutip laporan China Development Institute yang dirilis pada Maret 2026, pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Hong Kong memiliki kesamaan strategi dalam menarik investor atau pemilik modal, yakni memberikan kepastian dan konsistensi kebijakan.
Berkaca pada praktik global, Indonesia juga perlu menyelaraskan seluruh kebijakan pajaknya. Jika memang bertekad bulat membangun financial center atau family office, kebijakan yang kontradiktif dengan keringanan pajak perlu dikaji.
Tanpa strategi-strategi di atas, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk menarik dana-dana global yang sangat mobile. Ingat, family office, misalnya, sangat sensitif terhadap aspek kepastian hukum dan efisiensi pajak. Laporan DBS Private Bank (2020) bertajuk The Family Office Boom: Contrasts Between East and West mengungkapkan bahwa sebagian besar family office di dunia sangat bergantung pada situasi geopolitik dan kinerja ekonomi di negara yang mewadahinya.
Danny Septriadi dalam artikel Kompetisi Memperebutkan HNWI Global dan Langkah Indonesia menyebutkan bahwa ada 3 aspek yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mengundang HNWI.
Pertama, Indonesia perlu menjadi negara yang progresif dan sigap dalam menawarkan paket menarik di tengah tax law market. Kedua, perwujudan ekosistem pajak yang pro-HNWI harus sejalan dengan sistem pajak yang adil.
Ketiga, kebijakan di bidang keimigrasian, kemudahan berusaha, good governance, hingga perlindungan hak privat harus masuk dalam daftar pendek (shortlist) prioritas pembenahan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Tajuk DDTCNews kali ini mencoba menyodorkan sebuah rekomendasi kebijakan: pemerintah perlu memastikan CFC rules bukan menjadi antitesis atas insentif pajak yang diberikan di financial center atau family office. Caranya, dengan memberlakukan sistem territorial terbatas bagi individu atau entitas yang mendukung sektor keuangan dan investasi; atau dengan melakukan relaksasi atau bahkan pengecualian terbatas atas penerapan CFC rules bagi entitas yang beroperasi di financial center dan family office di KEK Kura-Kura.
Relaksasi ini tentu dapat dirancang secara hati-hati, misalnya dengan menetapkan kriteria tertentu agar tidak membuka celah penyalahgunaan. Cara tersebut diharapkan tidak mencederai prinsip kehati-hatian pemerintah dalam menjaga basis pajak, sekaligus tetap bisa menarik investasi yang berkualitas.
Pada akhirnya, keberhasilan financial center dan family office di Bali tidak hanya ditentukan oleh besaran insentif yang ditawarkan, tetapi juga oleh koherensi kebijakan secara keseluruhan. Dari kacamata investasi, 'mengeliminasi' CFC rules menjadi pertimbangan penting agar insentif yang diberikan benar-benar efektif dan tidak sekadar menjadi pemanis belaka. (sap)
