KONSULTASI PAJAK

WP Persyaratan Tertentu, Ajukan Restitusi Dipercepat? Ini Syaratnya!

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Mei 2026 | 13.00 WIB
WP Persyaratan Tertentu, Ajukan Restitusi Dipercepat? Ini Syaratnya!
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Raka. Saya merupakan staf pajak pada salah satu perusahaan dagang di Jakarta. Sebagai informasi, pada tahun ini perusahaan kami memanfaatkan relaksasi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT PPh badan.

Berdasarkan penghitungan yang kami lakukan, SPT PPh badan perusahaan kami dalam posisi lebih bayar (LB) senilai kurang dari Rp1 miliar. Lantas, berlandaskan posisi LB tersebut kami berencana untuk mengajukan fasilitas pengembalian pendahuluan yang dipercepat.

Baru-baru ini juga, saya mendengar terdapat aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pertanyaan saya, apakah berdasarkan ketentuan baru tersebut kondisi perusahaan kami tetap eligible untuk mengajukan pengembalian pendahuluan? Jika iya, bagaimana ketentuan dan prosesnya? Terima kasih.

Raka, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Raka. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026).

Beleid ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 119 Tahun 2024 (PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024). Sebagai informasi, PMK 28/2026 ini, mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Simak ’Apa Itu Restitusi Dipercepat?

Secara umum, PMK 28/2026 mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk 3 kelompok wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 28/2026, yaitu:

(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:

  1. Wajib pajak dengan kriteria tertentu;
  2. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  3. Pengusaha kena pajak berisiko rendah.”

Sesuai dengan kondisi yang Bapak sampaikan di atas, dapat pahami bahwa ketentuan yang relevan bagi perusahaan Bapak lebih merujuk pada pengembalian pendahuluan yang diperuntukkan pada WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 PMK 28/2026. Simak juga Kriteria WP Persyaratan Tertentu yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 28/2026, WP yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, perlu menjadi perhatian bahwa terdapat perubahan ketentuan terkait WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam PMK 28/2026 dan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Jika dirincikan, maka perubahan tersebut terlihat dari pasal berikut:

  1. Sebelumnya, pada Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 hanya mengatur besaran SPT Tahunan PPh Badan LB dengan jumlah LB paling banyak Rp 1 miliar.
  2. Saat ini, Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 28/2026 menambahkan satu ketentuan baru terkait jumlah peredaran usaha di atas Rp 0 hingga Rp 50 miliar. Dengan demikian, terdapat persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi oleh WP Badan, yaitu ketentuan peredaran usaha dan jumlah LB paling banyak Rp 1 miliar.

Jika merujuk pada pertanyaan Bapak, sayangnya belum terdapat informasi mengenai jumlah peredaran usaha perusahaan. Memang benar, pada ketentuan terdahulu hanya mensyaratkan jumlah LB paling banyak Rp 1 miliar. Namun, ketentuan yang berlaku saat ini telah menambahkan jumlah peredaran usaha. Simak PMK 28/2026 Rombak Aturan Restitusi Dipercepat, Ini Pernyataan DJP

Oleh karena itu, perlu dipastikan kembali berapa jumlah peredaran usaha dari perusahaan Bapak. Mengingat berdasarkan informasi yang disampaikan hanya diketahui bahwa perusahaan Bapak telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai WP yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu jumlah LB paling banyak Rp 1 miliar.

Nantinya, jika kondisi perusahaan Bapak ternyata memenuhi kedua persyaratan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perusahaan Bapak dapat diklasifikasikan sebagai WP yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga eligible untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan yang dipercepat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b PMK 28/2026.

Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonannya?

Pertama, jika kita merujuk kepada Pasal 10 ayat (1) PMK 28/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT.

Kedua, setelah permohonan diajukan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK 28/2026, penelitian tersebut meliputi beberapa aspek: (i) kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan (ii) bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak

Ketiga, tidak semua kredit pajak otomatis diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK 28/2026, bukti potong, bukti pungut, atau bukti pembayaran PPh yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang memenuhi ketentuan tetapi tidak dikreditkan dalam SPT, tidak diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh kredit pajak telah dikreditkan dengan benar dan didukung dokumen yang valid dalam sistem DJP.

Keempat, untuk permohonan pengembalian pendahuluan PPh Badan, Pasal 11 ayat (2) huruf b PMK 28/2026 mengatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu tersebut terlampaui tanpa keputusan atau pemberitahuan dari DJP, permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3).

Dengan demikian, agar tidak terjadi dispute di kemudian hari, penting bagi Bapak untuk memastikan kembali bahwa persyaratan tertentu, dokumentasi, hingga penghitungan pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama ketentuan yang telah diuraikan pada poin kedua dan ketiga di atas.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.