PP TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SDA

Optimalkan Pajak, Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit–Batu Bara Lewat BUMN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Mei 2026 | 11.50 WIB
Optimalkan Pajak, Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit–Batu Bara Lewat BUMN
<p>Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan rencana penerbitan&nbsp;PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA untuk mewajibkan&nbsp;ekspor seluruh komoditas SDA&nbsp;melalui BUMN dalam rapat paripurna DPR, Rabu (20/5/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto bakal mewajibkan ekspor seluruh komoditas sumber daya alam (SDA) melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Prabowo mengatakan kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui BUMN bakal diatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang segera terbit. Dia meyakini kebijakan tersebut juga bakal berdampak positif terhadap penerimaan pajak.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina," katanya saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 kepada DPR, Rabu (20/5/2026).

Prabowo mengatakan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA menjadi langkah strategis untuk perkuat tata kelola ekspor komoditas SDA seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Dengan penerbitan PP tersebut, pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas SDA hanya melalui BUMN yang ditunjuk. Nantinya, hasil setiap penjualan ekspor bakal diteruskan BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.

Dia menyebut skema tersebut sebagai marketing facility. Tujuannya memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik underinvoicing, penyalahgunaan transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Dalam paparan Prabowo, tertulis skema ekspor komoditas SDA melalui BUMN akan diterapkan melalui 2 tahapan. Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pada tahapan ini, perusahaan harus mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelahnya, BUMN yang bakal melakukan transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri.

Mulai 1 September 2026, skema ekspor komoditas SDA melalui BUMN akan masuk tahap II, yakni ketika transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri seluruhnya dilaksanakan oleh BUMN. Dengan demikian, tanggung jawab dan kewenangan ekspor sepenuhnya berada pada BUMN.

Prabowo berpandangan kebijakan mewajibkan ekspor komoditas SDA melalui BUMN menunjukkan Indonesia berani mengelola sumber dayanya sendiri untuk kemakmuran rakyat.

"Sesungguhnya kita harus percaya bahwa semua SDA Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu, negara berhak mengetahui secara terperinci SDA kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis, berapa kekayaan kita yang dijual," ujarnya.

Prabowo menambahkan kebijakan mewajibkan ekspor komoditas SDA melalui BUMN bukanlah kebijakan yang aneh karena sudah jamak diterapkan oleh negara lain. Kebijakan ini antara lain dijalankan oleh Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, serta negara tetangga Malaysia dan Vietnam.

Menurutnya, negara-negara tersebut telah berhasil mengelola ekspor SDA dengan baik sehingga berimplikasi pada perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta mampu membentuk sovereign wealth fund kelas dunia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.