KEBIJAKAN PAJAK

Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 30 Maret 2024 | 12.00 WIB
Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan tersebut dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga.

Adapun bunga deposito dan tabungan dikenakan pajak bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPPPeraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 dan telah dipertegas dalam PMK 212/2018.

“Terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong pajak penghasilan yang bersifat final,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 212/2018, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Deposito yang dimaksud adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan.

Deposito yang dikenakan pajak itu dapat berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call, serta deposito dengan nama dan bentuk apapun.

Sementara itu, tabungan berarti simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Pemotongan PPh atas bunga dari tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari giro.

PPh juga dikenakan atas bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua deposito dan tabungan dikenakan pajak. Sebab, pemerintah telah mengatur kriteria deposito dan tabungan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian itu di antaranya diberikan atas deposito dan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tarif khusus yang berlaku untuk bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE). Khusus untuk bunga deposito DHE dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, yaitu antara 0% sampai dengan 10%.

Tarif tersebut tergantung pada mata uang yang digunakan serta jangka waktu penempatan deposito DHE. Pengenaan tarif khusus tersebut berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.