KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Januari 2025 | 11.05 WIB
ddtc-loaderMuncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Sinta. Saya adalah staf akuntan di salah satu perusahaan konsultan. Saya ingin berkonsultasi mengenai kendala teknis yang ditemukan saat menggunakan coretax

Saat saya sedang impor XML pajak keluaran, muncul deskripsi 'NITKU Pembeli Tidak Valid'. Mohon bantuan langkah-langkah yang bisa diambil supaya faktur bisa diimpor semua. Terima kasih.

Sinta, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Sinta atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), sejak diberlakukannya Coretax DJP per 1 Januari 2025, salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang telah menggunakan coretax adalah pelaporan SPT Masa PPN.

Sementara itu, salah satu komponen dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah penerbitan faktur pajak. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 dijelaskan bahwa:

(1)  PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

   ....

   (7)  Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN harus disertai dengan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Dalam konteks penerbitan faktur pajak pada sistem coretax, PKP dapat menggunakan 2 skema penerbitan. Pertama, penerbitan secara manual melalui menu Pajak Keluaran. Kedua, penerbitan secara sekaligus dengan file berformat XML (Extensible Markup Language).

Pada dasarnya, XML ini merupakan teknologi yang dirancang untuk menyimpan, mengelola, berbagi data terstruktur dalam sebuah file berformat teks yang dapat dibaca oleh manusia. Dalam konteks pajak, format XML sendiri juga telah digunakan dalam pemenuhan kewajiban Country by Country Report (CbCR).

Saat ini, formal XML sendiri juga digunakan dalam pelaporan kewajiban pajak melalui sistem coretax. Untuk pelaporan dalam jumlah banyak dan sekaligus, baik berupa bukti pemotongan ataupun faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur unggah dengan format XML pada Coretax.

Meski telah diamanatkan bahwa kewajiban pajak berupa pelaporan SPT Masa telah menggunakan coretax, namun masih terdapat beberapa kendala yang ditemukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah terkait munculnya beberapa kode error saat penerbitan faktur pajak.

Beralih ke pertanyaan Bu sinta, bagaimana bila ditemukan error berupa NITKU pembeli tidak valid? Pada dasarnya skema upload XML ini disediakan dengan template excel dan file converter. Adapun template excel berisi data dengan urutan sebagai berikut.

Dalam hal terdapat error yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pencantuman NITKU pembeli maka yang perlu diperiksa kembali adalah komponen data dalam 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Permasalahan yang Ibu Sinta alami ini dikarenakan jenis ID Pembeli diisi National ID atau NIK, serta bagian ID TKU dibiarkan kosong atau ditulis dengan tanda strip (-).

Untuk mengatasi NITKU pembeli tidak valid maka perlu diperiksa kembali apakah komponen data telah sesuai, terutama di bagian 'Jenis ID Pembeli' dan 'ID TKU Pembeli'. Kemudian, Ibu Sinta dapat mengikuti panduan pengisian berikut agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut:

Pertama, perlu dipahami bahwa dalam pengisian 'Jenis ID Pembeli' tertera beberapa pilihan, yaitu: (i) TIN (NPWP); (ii) National ID (NIK); dan (iii) other ID (identitas lainnya).

Kedua, Apabila jenis ID pembeli adalah TIN atau NPWP maka ID TKU Pembeli wajib diisi dengan 22 digit NITKU. Terakhir, bila jenis ID pembeli selain TIN atau NPWP maka ID TKU diisi dengan 0000.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Bu. Semoga jawaban ini dapat membantu. 

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.