PERPPU 2/2022

Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:00 WIB
Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Penetapan Perppu 2/2022 dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

"Bahwa untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Guna menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah menetapkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang di dalamnya turut memuat ketentuan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation juga telah dimuat dalam UU 13/2022. Pemerintah mengeklaim ketentuan meaningful participation pada UU 13/2022 telah dipenuhi karena pemerintah telah melaksanakan sosialisasi melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Satgas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"[Sosialisasi] diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja.

Melalui Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan perbaikan atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja seperti kesalahan pengetikan dan rujukan pasal atau ayat yang tidak sesuai.

Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global