APARATUR SIPIL NEGARA

Reformasi Sistem Pensiun PNS, Take Home Pay Bakal Jadi Acuan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:30 WIB
Reformasi Sistem Pensiun PNS, Take Home Pay Bakal Jadi Acuan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk mereformasi sistem pensiun yang berlaku saat ini. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan memperbesar nilai manfaat pensiun bagi PNS ke depannya.

Merujuk pada Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, nilai manfaat pensiun PNS saat ini sangat kecil karena dihitung hanya berdasarkan pada gaji pokok, bukan take home pay (THP).

"Dengan perhitungan manfaat pensiun yang mengacu pada gaji pokok, semakin tinggi golongan PNS akan semakin rendah persentase manfaat pensiunnya ketimbang penerimaan ketika masih menjadi PNS aktif," sebut pemerintah, dikutip Jumat (21/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Contoh, uang pensiun yang diterima PNS golongan IIIa/staf sebesar 38,42% dari pendapatan selama masih menjadi PNS aktif. Selain itu, PNS golongan IVe/eselon I hanya mendapatkan manfaat pensiun sebesar 10,04% dari pendapatan semasa PNS tersebut masih bertugas.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah akan mengubah basis manfaat pensiun yang saat ini mengacu pada gaji pokok menjadi pada THP. Dengan demikian, manfaat pensiun yang nantinya diterima PNS akan makin besar.

"Manfaat pensiun yang lebih besar dapat meningkatkan daya beli pada usia pensiun sehingga proses consumption smoothing (stabilisasi standar kehidupan antara usia produktif dan usia pensiun) dapat terjadi," tulis pemerintah.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain itu, sistem pembayaran pensiun nantinya akan menggunakan skema fully funded, yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri.

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya pada kemudian hari nanti. Lalu, besaran pensiun tersebut akan digunakan sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja akan dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS nantinya berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun. Dengan sistem fully funded, beban APBN untuk membayar pensiun PNS akan menjadi berkurang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT