KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Situasi krisis seperti pandemi Covid-19 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk melakukan reformasi perpajakan dan perubahan fundamental.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui eksekutif dan legislatif merupakan landasan yang diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal.

"Kalau dalam situasi tenang, terkadang tidak terpikir untuk meletakkan sesuatu yang lebih fundamental. Jadi pandemi Covid-19 ketika situasi berat, kami berpikir untuk meletakkan fondasi yang kuat untuk fiskal," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk melaksanakan konsolidasi fiskal dan menciptakan anggaran yang kuat, UU HPP diperlukan untuk menciptakan penerimaan yang kuat dan stabil serta mampu mendukung belanja-belanja pemerintah.

Suryo mengatakan UU HPP adalah kelanjutan dari reformasi pajak sebelumnya yang diawali oleh tax amnesty, Perppu 1/2017 tentang AEoI, Perppu 1/2020, dan perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Cipta Kerja.

Seluruh perubahan ketentuan perpajakan dalam berbagai paket reformasi telah dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Tidak ada tujuan dari pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya sendiri. Kami justru berpikir apa yang kami bisa lakukan pada covid-19 adalah saat mengonsolidasikan apa-apa yang bisa kita letakkan," ujar Suryo.

Seperti diketahui, UU HPP atau yang awalnya disebut RUU KUP adalah beleid yang merevisi beberapa ketentuan pada UU PPh, UU PPN, UU KUP, hingga UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan khusus mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan pajak karbon.

Ketentuan PPh terbaru akan berlaku pada tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan PPN terbaru serta pajak karbon akan berlaku per April 2022. Adapun ketentuan baru UU KUP akan mulai berlaku sejak UU HPP diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda