KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Senin, 25 Oktober 2021 | 16.45 WIB
Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Situasi krisis seperti pandemi Covid-19 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk melakukan reformasi perpajakan dan perubahan fundamental.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui eksekutif dan legislatif merupakan landasan yang diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal.

"Kalau dalam situasi tenang, terkadang tidak terpikir untuk meletakkan sesuatu yang lebih fundamental. Jadi pandemi Covid-19 ketika situasi berat, kami berpikir untuk meletakkan fondasi yang kuat untuk fiskal," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021).

Untuk melaksanakan konsolidasi fiskal dan menciptakan anggaran yang kuat, UU HPP diperlukan untuk menciptakan penerimaan yang kuat dan stabil serta mampu mendukung belanja-belanja pemerintah.

Suryo mengatakan UU HPP adalah kelanjutan dari reformasi pajak sebelumnya yang diawali oleh tax amnesty, Perppu 1/2017 tentang AEoI, Perppu 1/2020, dan perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Cipta Kerja.

Seluruh perubahan ketentuan perpajakan dalam berbagai paket reformasi telah dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan masyarakat.

"Tidak ada tujuan dari pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya sendiri. Kami justru berpikir apa yang kami bisa lakukan pada covid-19 adalah saat mengonsolidasikan apa-apa yang bisa kita letakkan," ujar Suryo.

Seperti diketahui, UU HPP atau yang awalnya disebut RUU KUP adalah beleid yang merevisi beberapa ketentuan pada UU PPh, UU PPN, UU KUP, hingga UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan khusus mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan pajak karbon.

Ketentuan PPh terbaru akan berlaku pada tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan PPN terbaru serta pajak karbon akan berlaku per April 2022. Adapun ketentuan baru UU KUP akan mulai berlaku sejak UU HPP diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.