KEBIJAKAN FISKAL

Realisasi Insentif untuk Vaksin dan Alkes Impor Tembus Rp7 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 10:00 WIB
Realisasi Insentif untuk Vaksin dan Alkes Impor Tembus Rp7 Triliun

Ilustrasi. Petugas kargo membongkar muat vaksin COVID-19 dari Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/11/2021). Indonesia kedatangan vaksin tahap ke-115 yakni sebanyak empat juta vaksin jadi Coronavac dari Sinovac. ANTARA FOTO/Humas Kemenkominfo/Handout/sgd/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp7,14 triliun hingga 19 November 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Insentif terutama untuk alat-alat kesehatan dan vaksin," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Minggu (28/10/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sri Mulyani menuturkan fasilitas yang diberikan untuk impor alat kesehatan mencapai Rp1,72 triliun dengan nilai impor Rp8,83 triliun. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor yakni PCR test kit, obat antivirus, dan ventilator.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas impor vaksin senilai Rp4,63 triliun atas impor senilai Rp29,86 triliun. Vaksin yang diimpor sebanyak 342,55 juta dosis, yang 49% di antaranya masih berbentuk bulk.

Sejumlah fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Pada alat kesehatan, jenis barang yang dapat memanfaatkan fasilitas seperti reagent PCR, oksigen, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Sri Mulyani telah merilis sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai tersebut. Misal, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007, serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Ada juga insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012, serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020.

Sri Mulyani menyebut fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Hingga 19 November 2021, pemerintah memberikan insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp7,36 miliar.

"Kami berharap tentunya untuk insentif ini akan bisa di-scale down, terutama tentu kalau kebutuhan-kebutuhan ini bisa dipenuhi dari industri di dalam negeri," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD