JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendorong pemerintah untuk kembali menggelontorkan insentif untuk kendaraan bermotor rakitan dalam negeri guna menstimulasi industri otomotif dalam negeri.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan pelaku industri tengah menghadapi tantangan penurunan pasar akibat melemahnya daya beli serta kenaikan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, insentif berpotensi memulihkan pasar industri otomotif seperti kala pandemi Covid-19.
"[Pemulihan pasar] dibuktikan lewat kebijakan PPnBM DTP waktu pandemi. Begitu ada pembebasan PPnBM, peminatnya banyak dan ini mampu mendongkrak kondisi industri otomotif nasional kita yang waktu itu tertekan," katanya, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
Saat ini, Kukuh menilai pemerintah kurang memberikan dukungan kepada model kendaraan dengan tingkat kandungan lokal tinggi, dan berbasis bahan bakar minyak (BBM) atau internal combustion engine (ICE).
Dia menyoroti pemerintah justru lebih banyak memberikan dukungan, termasuk insentif perpajakan, untuk model kendaraan dengan kandungan lokal rendah yang diimpor seperti kendaraan battery electric vehicle (BEV) dalam rangka menarik investasi baru.
Untuk itu, dia pun menilai pemerintah perlu merilis insentif untuk mobil entry level yang harganya terjangkau di kisaran Rp200 - Rp400 juta. Dia menerangkan model mobil tersebut banyak diminati masyarakat Indonesia.
Kukuh juga menegaskan pemerintah perlu memperhatikan industri yang sudah ada. Menurutnya, harus ada kebijakan mendukung pertumbuhan industri otomotif yang memproduksi berbagai jenis kendaraan, mulai dari ICE, hybrid electric vehicle (HEV), hingga BEV.
“Pada 2024, total penjualan mobil [hasil produksi industri lokal] hanya 865 juta unit. Nah kita harus hati-hati, jangan dibiarkan terus menurun. Belakangan bahkan muncul isu penjualan mobil Indonesia dikalahkan oleh Malaysia, padahal datanya belum jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Peneliti LPEM FEB UI Riyanto memandang program insentif pajak untuk impor BEV dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) mampu mendorong penjualan BEV di dalam negeri. Artinya, proses uji pasar BEV berhasil.
Sebab, pemerintah memberikan insentif bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk impor BEV CBU. Tujuannya, membentuk ekosistem kendaraan listrik, serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri mobil listrik. Insentif ini akan berakhir pada Desember 2025.
Riyanto menilai insentif perpajakan tersebut tak perlu diperpanjang. Sebab, nanti akan menimbulkan ketidakadilan bagi industri, ketidakkonsistenan kebijakan, serta mengganggu iklim investasi dan tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni menjadikan Indonesia sebagai basis produksi EV, bukan sebagai pasar saja.
"Sebenarnya pada 2025 harusnya sudah berakhir nyicipnya [insentif untuk uji pasar]. Sudah dikasih waktu, sudah kelihatan nih pasarnya. Bisa meraba bagaimana konsumen Indonesia dalam memilih kendaraan, kecenderungannya seperti apa, sudah terlihat," katanya. (rig)