KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Relaksasi Ketentuan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan

Muhamad Wildan
Minggu, 14 September 2025 | 10.45 WIB
Pemerintah Relaksasi Ketentuan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan
<p>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menerbitkan regulasi baru terkait demgam tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yakni Peraturan Menteri Perindustrian 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 35/2025 akan menghadirkan sistem sertifikasi TKDN yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

"Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar," katanya, dikutip pada Minggu (14/9/2025).

Pada pilar insentif, pemerintah memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Kini, pemerintah memberikan tambahan nilai TKDN hingga 20% bagi pelaku industri yang melakukan kegiatan litbang.

Lebih lanjut, perusahaan yang menanamkan modal di dalam negeri juga memperoleh insentif berupa nilai TKDN hingga 25%. Tak hanya itu, perolehan BMP juga dipermudah mengingat kini ada 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.

Pada pilar penyederhanaan, kini penghitungan TKDN suatu barang tidak harus dilakukan dengan memperhitungkan seluruh biaya. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP juga diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Lalu, pada pilar kemudahan, pemerintah memberikan kemudahan kepada industri kecil. Kini, industri kecil bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40% dengan masa berlaku hingga 5 tahun melalui metode self declate.

Pada pilar kecepatan, pemerintah memangkas waktu perolehan sertifikasi TKDN dari 22 hari kerja menjadi hanya 10 hari kerja saja. Perolehan sertifikasi TKDN untuk industri kecil juga dipersingkat dari 5 hari kerja menjadi 3 hari.

Lebih lanjut, pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi dalam Permenperin 35/2025. Praktik-praktik seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.

"Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan industri tak hanya bertahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," tutur Agus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.