PELAYANAN PAJAK

PSBB Jilid II Jakarta, Pelayanan Tatap Muka Ditjen Pajak Tetap Buka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 16:05 WIB
PSBB Jilid II Jakarta, Pelayanan Tatap Muka Ditjen Pajak Tetap Buka

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap membuka pelayanan tatap muka kantor pajak di wilayah DKI Jakarta meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kembali diterapkan pekan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak masih bisa memanfaatkan pelayanan tatap muka. Hanya saja, otoritas akan melakukan sejumlah pembatasan untuk pelayanan tatap muka.

"Kami tetap membuka layanan tatap muka di KPP atau Kanwil. Namun, jumlah wajib pajak yang dilayani dibatasi," katanya Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Meskipun layanan tatap muka tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak, Hestu mengimbau wajib pajak agar mengutamakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19. Dia menjamin pelayanan DJP kepada wajib pajak berbasis elektronik tidak mengurangi substansi standar pelayanan.

Pelayanan tatap muka, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, menjadi opsi terakhir yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pelayanan tatap muka, sambungnya, sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan yang memang harus dilakukan secara langsung dengan petugas pajak.

"Kami mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai saluran elektronik, email, telepon atau lainnya dalam berkomunikasi dengan petugas di KPP atau mendapatkan pelayanan," paparnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Hestu menambahkan untuk mendapatkan pelayanan tatap muka, wajib pajak tetap harus mengambil tiket antrean secara online lewat aplikasi Kunjung Pajak. Menurutnya, antrean wajib pajak yang datang ke kantor akan dibatasi pada saat PSBB penuh mulai berlaku di DKI Jakarta pekan depan.

"Betul, antrean pelayanan tatap muka langsung masih lewat Kunjung Pajak," imbuh Hestu. Simak artikel ‘PSBB Jilid II DKI Jakarta, Sistem Aplikasi Kunjung Pajak Masih Normal’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 19:30 WIB

saya rasa kebijakan tersebut tidak tepat untuk diterapkan di wilayah yang sedang menerapkan PSBB penuh seperti DKI Jakarta karena keterbatasan akses bagi wp menjadi kendala utama yang dihadapi dalam hal melakukan kunjungan langsung

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari