Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
DKI JAKARTA

Ajukan Pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta, Berapa Lama Prosesnya?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 20 Agustus 2026 | 18.00 WIB
Ajukan Pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta, Berapa Lama Prosesnya?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak di DKI Jakarta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan permohonan yang masuk akan dilakukan verifikasi data oleh petugas. Selain itu, petugas akan melakukan cross check data secara menyeluruh agar penerima manfaat tepat sasaran. Proses ini akan memakan waktu maksimal 3 bulan.

"Jangka waktu penyelesaian paling lama, yaitu 3 bulan dan tetap bergantung pada kondisi saat proses berlangsung," jelas Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Untuk memantau status permohonan, wajib pajak dapat melihatnya secara daring melalui website yang sama. Wajib pajak juga dapat meminta informasi terkait dengan proses pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 melalui kontak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dapat dilihat di sini: bit.ly/KontakUPPPD.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 untuk sejumlah objek pajak. Pembebasan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 857 Tahun 2025 s.t.d.d Kepgub No.458 Tahun 2026. Simak Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Pembebasan PBB di DKI Jakarta

Pembebasan PBB-P2 tersebut di antaranya diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Secara lebih terperinci, pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan terhadap objek PBB-P2 yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh:

  1. wajib pajak orang pribadi veteran dan perintis kemerdekaan atau janda/dudanya.
  2. wajib pajak orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya.
  3. wajib pajak orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden atau janda/dudanya.
  4. wajib pajak orang pribadi mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur DKI Jakarta, dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta atau janda/dudanya.
  5. wajib pajak orang pribadi pensiunan PNS, TNI, Polri atau janda/dudanya.
  6. wajib pajak orang pribadi guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS atau non-PNS termasuk pensiunannya.
  7. objek PBB-P2 untuk melayani kepentingan umum keagamaan yang bukan tempat ibadah dan tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan rekomendasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta.
  8. objek PBB-P2 yang lebih dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan berdasarkan DKPKP DKI Jakarta.
  9. objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.