JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak di DKI Jakarta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan permohonan yang masuk akan dilakukan verifikasi data oleh petugas. Selain itu, petugas akan melakukan cross check data secara menyeluruh agar penerima manfaat tepat sasaran. Proses ini akan memakan waktu maksimal 3 bulan.
"Jangka waktu penyelesaian paling lama, yaitu 3 bulan dan tetap bergantung pada kondisi saat proses berlangsung," jelas Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Untuk memantau status permohonan, wajib pajak dapat melihatnya secara daring melalui website yang sama. Wajib pajak juga dapat meminta informasi terkait dengan proses pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 melalui kontak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dapat dilihat di sini: bit.ly/KontakUPPPD.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 untuk sejumlah objek pajak. Pembebasan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 857 Tahun 2025 s.t.d.d Kepgub No.458 Tahun 2026. Simak Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Pembebasan PBB di DKI Jakarta
Pembebasan PBB-P2 tersebut di antaranya diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Secara lebih terperinci, pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan terhadap objek PBB-P2 yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh:
