JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) atas pembelian rumah pertama.
Keringanan ini diberikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.450/2026. Melalui keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan BPHTB sebesar 50% secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
"Pemberian pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB," bunyi diktum kedua Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.450/2026, dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Keringanan BPHTB sebesar 50% tersebut diberikan apabila wajib pajak memenuhi 6 syarat. Pertama, orang pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Kedua, telah mencapai umur 18 tahun atau telah menikah.
Ketiga, merupakan perolehan hak atas tanah/bangunan pertama kali. Keempat, memperoleh hak atas bangunan melalui jual beli (bukan hibah atau waris). Kelima, jenis properti berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
Keenam, harga perolehannya (nilai perolehan objek pajak/NPOP) tidak lebih dari Rp500 juta. Keenam syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya agar wajib pajak dapat memanfaatkannya.
Pengurangan ini diberikan secara otomatis (secara jabatan) dan tidak perlu mengajukan permohonan terpisah. Fasilitas ini diberikan terbatas pada kepemilikan rumah pertama sehingga wajib pajak yang sudah memiliki rumah sebelumnya tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Sebagai informasi, BPHTB adalah pajak yang dibayarkan saat seseorang mendapat hak atas properti, termasuk saat membeli rumah. Di DKI Jakarta, tarif BPHTb ditetapkan sebesar 5% dari harga beli setelah dikurangi batas bebas pajak (NPOPTKP).
Misal, wajib pajak membeli rumah pertama seharga Rp500 juta. Normalnya, pembelian rumah tersebut dikenakan BPHTB sebesar 5% × (Rp500 juta − Rp250 juta) = Rp12,5 juta. Namun, adanya fasilitas pengurangan 50% untuk rumah pertama membuat BPHTB yang harus dibayar hanya senilai Rp6,25 juta. (rig)
