PMK 120/2023

PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 16:30 WIB
PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun

Ilustrasi, Foto udara kawasan pembangunan perumahan dan sisa lahan pertanian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (12/11/2023). Data Kementerian Pertanian menyebutkan alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Rumah tapak dan satuan rumah susun yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun sejak perolehan.

Apabila rumah tapak dan satuan rumah susun tersebut dipindahtangankan dalam jangka waktu setahun, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf d PMK 120/2023, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Penyerahan rumah dianggap terjadi saat AJB/PPJB sudah ditandatangani di hadapan notaris dan sudah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah. Penyerahan juga dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, kepala KPP memiliki kewenangan untuk menagih PPN yang seharusnya terutang bila diketahui ada rumah tapak atau satuan rumah susun yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun.

"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang ... jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) huruf d," bunyi Pasal 9 PMK 120/2023.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan terhadap bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai maksimal Rp2 miliar.

Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan bila berita acara serah terimanya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.

Fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan atas penyerahan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai