Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyusun draf peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi mengatakan RPP pajak daerah sedang dibahas dan akan segera terbit. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan template perda PDRD yang bisa diadopsi pemda dalam menyusun draf.
"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya, saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah, Rabu (21/9/2022).
Ketika PP mengenai pajak daerah sudah terbit, lanjut Komaedi, pemda diharapkan sudah memiliki raperda PDRD yang siap untuk dibahas bersama DPRD dan diundangkan.
Dia juga mengingatkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk memiliki perda PDRD terbaru paling lambat pada 5 Januari 2024.
Waktu penyusunan perda yang singkat tersebut perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat tahun 2023 dan 2024 akan diramaikan dengan isu-isu pemilu.
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya menyatakan tengah menyusun RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
Dengan RPP ini, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.
RPP KUPDRD juga turun mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga. (rig)