DKI JAKARTA

Ada Pajak Parkir, Apakah Parkiran Karyawan Juga Kena?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 17 Mei 2026 | 08.30 WIB
Ada Pajak Parkir, Apakah Parkiran Karyawan Juga Kena?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir (dulu disebut pajak parkir) merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur ketentuan seputar pajak parkir melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Merujuk Perda tersebut PBJT jasa parkir berarti pajak yang dikenakan atas jasa parkir.

“Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,” bunyi Pasal 1 angka 35 Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Hal ini berarti PBJT atas jasa parkir merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai usaha utama maupun sebagai usaha penunjang, dengan dipungut bayaran.

Artinya, pajak parkir pada dasarnya dikenakan jika: (i) ada penyelenggaraan tempat parkir, dan (ii) parkir tersebut dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha. Lantas, bagaimana jika tempat parkir tersebut disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor?

Merujuk Pasal 48 ayat (3) Perda DKI Jakarta 1/2024, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, parkiran khusus karyawan yang disediakan oleh kantor tidak kena PBJT atas jasa parkir.

Hal yang perlu dipastikan adalah parkiran khusus karyawan tersebut tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial. Dalam konteks ini, area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai jasa parkir untuk umum sebagaimana ditegaskan oleh Bapenda DKI Jakarta.

“Karena tidak ada pungutan parkir dan tidak ada transaksi jasa parkir, maka tidak memenuhi unsur objek pajak parkir,” tulis Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya.

Namun perlu diperhatikan, ada kondisi tertentu di mana parkiran di lingkungan perkantoran dapat dikenai pajak parkir. Bapenda DKI Jakarta menyebut ada 3 kondisi yang membuat parkiran karyawan dikenakan PBJT.

Pertama, parkir dibuka untuk umum, bukan hanya karyawan. Kedua, dikenakan tarif parkir, baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, pengelolaannya dilakukan sebagai kegiatan usaha parkir. Dalam kondisi tersebut, parkiran sudah tidak lagi sekadar fasilitas internal, melainkan telah menjadi objek PBJT atas jasa parkir.

“Dengan memahami ketentuan pajak parkir, perusahaan dan masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku,” tegas Bapenda DKI Jakarta dalam laman resminya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.