PMK 15/2022

PMK Baru! Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja China

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 14:45 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja China

Tampilan depan dokumen PMK 15/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk baja jenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.

Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK 15/2022 menyatakan kebijakan itu didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kemendag. Hasil penyelidikan KADI membuktikan telah terjadi kebijakan dumping atas impor baja HRC Alloy asal China.

"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi penggalan pertimbangan pada PMK 15/2022, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Pasal 1 PMK 15/2022 menyebut bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea masuk antidumping itu berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.

Kemudian, Pasal 2 beleid itu memerinci daftar perusahaan eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan bea masuk antidumping dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran bea masuk antidumping tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2%.

Pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation) yang telah dikenakan, atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas impor dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation).

Besaran bea masuk antidumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor baja HRC Alloy yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor baja HRC Alloy asal China berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlakunya PMK 15/2022 ini.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [22 Februari 2022]," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 15/2022.

Sebelumnya, KADI memulai penyelidikan antidumping atas barang impor baja HRC Alloy asal China pada 3 Maret 2020. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mewakili industri barang sejenis di dalam negeri.

Periode penyelidikannya adalah 1 Juli 2016-Juni 2019, dengan total impor baja HRC Alloy Indonesia pada periode tersebut mencapai 1,53 juta ton. Sebagian besar impor tersebut besar berasal dari China, yakni sebanyak 1,14 juta ton atau 74,7% dari total impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia