PMK 110/2021

PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan Soal Pencairan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan Soal Pencairan Penerimaan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 110/2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ketentuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan realisasi belanja kementerian/lembaga yang sumber dananya berasal dari PNBP dan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran.

“Untuk itu, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi serta simplikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan PNBP,” sebut Kemenkeu dalam PMK No. 110/2021, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP) adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Pasal 2 ayat (1) PMK 110/2201 menyebutkan pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dariPNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. Selanjutnya, penetapan MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan MP PNBP tersebut antara lain realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kemudian, proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan; rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan hasil monitoring dan evaluasi. Adapun realisasi setoran PNBP tersebut memperhitungkan pengembalian PNBP.

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur mekanisme penetapan pola penggunaan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP secara terpusat; serta tata cara monitoring dan evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M