PMK 10/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.
Pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/PMK.010/2021. Beleid ini dirilis setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.
“Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Rabu (10/2/2021)
BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya ini dikenakan selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap periodenya. Periode pengenaan tahun pertama dikenakan tarif senilai Rp85.679/m2 yang berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.
Selanjutnya, periode pengenaan tahun kedua dikenakan tarif senilai Rp81.763/m2 yang akan berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Kemudian, periode pengenaan tahun ketiga dikenakan tarif senilai Rp78.027/m2 yang berlaku setelah berakhirnya tahun pertama periode tahun kedua.
Pengenaan BMTP ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 123 negara yang tercantum dalam lampiran beleid ini. Negara yang dikecualikan itu di antaranya adalah Albania, Belize, Chile, Guyana, Hong Kong, India, Malaysia, dan Vietnam.
Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Sementara itu, untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku maka BMTP ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.
Akan tetapi, apabila skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check maka pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum.
Namun, importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
BMTP ini akan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
Sementara itu, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP berlaku untuk impor produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Di sisi lain, untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beleid ini diundangkan pada 3 Februari 2021 dan mulai berlaku 14 hari setelahnya. (kaw)