JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penindakan terhadap 43 kontainer berisi impor balpres atau pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan gudang di Kalimantan Barat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan ini merupakan salah satu langkah tegas guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
"Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok, serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi," ujarnya, dikutip pada Rabu (24/6/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa DJBC melakukan penyegelan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 43 kontainer berisi balpres di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari jumlah itu, ditemukan 19 kontainer yang memuat 2.067 bundelan pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 balpres dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.
Sementara itu, DJBC juga menggerebek dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dari penindakan ini, tim gabungan menyita 2.060 bundelan pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Purbaya menuturkan penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan atau penyitaan barang. DJBC akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memasok, menyimpan, dan mendistribusikan balpres ilegal tersebut.
"Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta," katanya.
Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diperhatikan, potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 47/2025.
Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian imateriel, misalnya menjadi media penyebaran penyakit, virus maupun bakteri. Impor ilegal juga mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional, serta mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk buatan industri dalam negeri.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan ribuan pakaian bekas tersebut dipasok dari berbagai negara, seperti China dan Korea Selatan. Namun, modus yang digunakan pelaku, yaitu memasok pakaian bekas secara bertahap melalui perbatasan, lalu ditimbun di gudang.
"Barang-barang ini tidak langsung diimpor dari negara asal, tetapi impor melalui transit. Balpres ini dimasukkan lewat perbatasan, sedikit demi sedikit dikumpulkan terbukti kita bisa mendapatkan gudang penimbunannya. Nah, dari gudang penimbunan diangkut menggunakan kapal, jadi dianggap [barang diedarkan] antar pulau," tutur Djaka. (rig)
