PMK 149/2020

PMK Baru, Impor Alat Rapid Test Tidak Lagi Dapat Fasilitas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:58 WIB
PMK Baru, Impor Alat Rapid Test Tidak Lagi Dapat Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. Sejumlah prajurit TNI AL awak KRI Bima Suci melakukan tes diagnostik cepat atau rapid test di geladak saat sandar di Dermaga Pangkalan TNI AL (Lanal) Caligi, Pesawangan, Lampung, Selasa (6/10/2020). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelum pelayaran rute kedua menuju Padang dalam mengikuti latihan praktek (lattek) Kartika Jala Krida (KJK) 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan kembali mengubah aturan mengenai pemberian fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Beberapa jenis barang tidak berhak lagi mendapat fasilitas.

Perubahan ini tertuang dalam PMK 149/2020. Dengan PMK tersebut, pemerintah mengubah perincian jenis barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan. PMK ini kembali mengubah PMK 34/2020 yang sebelumnya juga telah direvisi dengan PMK 83/2020.

“Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi penggalan Pasal I PMK 149/2020.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Dalam bagian pertimbangan PMK 149/2020 disebutkan adanya kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri alat pelindung diri jenis tertentu, obat-obatan, dan alat kesehatan jenis tertentu yang telah dapat diproduksi dan telah mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Adapun jenis barang yang dikeluarkan dari daftar barang yang mendapatkan insentif antara lain rapid test, berbagai jenis vitamin, alat suntik, high flow oxygen, bronchoscopy portable, CPAP-mask, CPAP machine pediatric, ECMO, baby incubator, pakaian pelindung, dan sarung tangan.

Selain jenis barang tersebut, PMK No. 149/2020 juga menyaring kelompok obat menjadi terbatas pada tocilizumab, intravenous imunoglobulin (IVIG), mesenchymal stem cell (MSCs)/sel punca, low molecular weight heparin (LMWH)/ unfractionated heparin (UFH), favipiravir, insulin, dan lopinavir+ritonavir.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Seluruh permohonan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau telah mendapatkan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai sebelum terbitnya beleid ini, diproses dengan PMK 34/2020 atau PMK 83/2020.

Beleid baru terkait insentif perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 ini berlaku sejak 8 Oktober 2020. Segala permohonan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal dokumen sebelum 8 Oktober 2020 masih diperbolehkan menggunakan jenis barang dalam beleid sebelumnya.

Seperti diketahui, pemerintah juga mengurangi jenis barang yang mendapatkan insentif melalui PMK 83/2020. Dengan PMK itu, hand sanitizer, zat disinfektan, dan produk mengandung zat disinfektan (siap pakai) dikeluarkan dari kelompok penerima fasilitas. Simak artikel ‘Fasilitas Perpajakan Impor Beberapa APD Dicabut, Ada Apa?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara