PMK 83/2020

Fasilitas Perpajakan Impor Beberapa APD Dicabut, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 16:27 WIB
Fasilitas Perpajakan Impor Beberapa APD Dicabut, Ada Apa?

Ilustrasi. Petugas PT KAI memeriksa fasilitas hand sanitizer yang disediakan bagi para penumpang di dalam gerbong kereta api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Baru berlaku satu setengah bulan, Kemenkeu merevisi PMK 34/2020 terkait dengan fasilitas perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Beleid itu direvisi dengan PMK 83/2020. Pada bagian pertimbangan dinyatakan kebutuhan barang-barang untuk penanganan pandemi seperti hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, serta masker dan pakai pelindung jenis tertentu sudah bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri.

“Untuk mendorong pertumbuhan industri nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, serta masker dan pakai pelindung jenis tertentu ... perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan [PMK No. 34/2020],” demikian bunyi bagian pertimbangan beleid yang yang baru saja diundangkan dan berlaku mulai kemarin, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Seperti diketahui, PMK No. 34/2020 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, PPN/PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas importasi barang yang tercakup dalam lampiran.

Pada lampiran terbaru, hand sanitizer, zat disinfektan, dan produk mengandung zat disinfektan (siap pakai) tidak lagi tercantum sehingga atas importasinya tidak bisa mendapatkan fasilitas.

Fasilitas atas impor masker yang awalnya diberikan atas tiga pos tarif sekarang berkurang menjadi dua pos tarif. Fasilitas impor pakaian pelindung yang awalnya diberikan atas 11 pos tarif sekarang hanya diberikan atas dua pos tarif. Pemerintah juga tidak lagi memberikan fasilitas impor atas alat pelindung kaki, face shield, kacamata pelindung, dan pelindung kepala.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Karena ada perubahan jenis barang yang atas importasinya mendapatkan fasilitas, Kemenkeu juga turut merevisi ketentuan pada Pasal 8 yang mengatur mengenai jangka waktu berlakunya insentif.

Berdasarkan Pasal 8, fasilitas diberikan atas barang yang waktu importasinya atau waktu pengeluaran barang dilakukan sejak berlakunya PMK 83/2020 sampai dengan adanya penetapan berakhirnya status bencana Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pengeluaran barang itu berasal dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Permohonan fasilitas yang pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan atau BC 1.1 sebelum berlakunya PMK No. 83/2020, proses tetap dilakukan sesuai PMK 34/2020.

Proses sesuai PMK 34/2020 juga berlaku untuk permohonan fasilitas yang pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya telah mendapatkan pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai sebelum berlakunya PMK 83/2020. Adapun PMK 83/2020 mulai berlaku sejak 7 Juli 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juli 2020 | 00:11 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

08 Juli 2020 | 23:30 WIB

Saya setuju dengan langkah djp merevisi kebijakan dalam mencapai target kebijakan yang lebih strategis terkait insentif atas dampak wabah covid19. Itu menunjukan bahwa DJP memiliki sistem evaluasi yang baik dalam memikirkan kebijakan yang aktual. Namun aturan mengenai pemberlakuan atas status bencana tersebut seharusnya di notice lebih lanjut dengan kebijakan baru (peraturan) sehingga tidak terdapat kebijakan yang kontradiktif dengan peraturan yang berlaku guna menghindari kebingungan wp

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 09 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak