PER-20/BC/2025

Aturan Baru! DJBC Atur Ulang Tata Cara Pengangkutan Barang Kena Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 11 Januari 2026 | 09.00 WIB
Aturan Baru! DJBC Atur Ulang Tata Cara Pengangkutan Barang Kena Cukai
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru yang mengatur ulang tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-20/BC/2025. Pengaturan ulang dilakukan karena peraturan terdahulu, yaitu PER-13/BC/2023, sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya PMK 89/2025.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan ketentuan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a [PER-13/BC/2023} perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-20/BC/2025, dikutip pada Minggu (11/1/2026).

Sebelumnya, PMK 89/2025 memperbarui ketentuan seputar penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah ketentuan penggunaan dokumen pelindung cukai untuk setiap pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Merujuk Pasal 9 ayat (2) PMK 89/2025, pengangkutan MMEA dari penyalur ke tempat penjualan eceran wajib dilindungi dengan dengan dokumen cukai. Kewajiban ini berlaku tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 226/2014, kewajiban perlindungan dengan dokumen cukai hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter. Hal ini mengakibatkan peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum tercatat dan terpantau secara optimal.

Untuk itu, Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan MMEA. Hal ini dimaksudkan agar semua aktivitas peredaran MMEA dapat dipantau secara lebih akurat. Simak Peredaran Minuman Beralkohol Diperketat, Begini Penjelasan DJBC

Nah, PER-20/BC/2025 di antaranya memerinci ketentuan dokumen pelindung yang digunakan untuk pengangkutan MMEA. Merujuk PER-20/BC/2025, dokumen pelindung yang digunakan untuk pengangkutan MMEA adalah antara dokumen CK-5 atau CK-6.

Untuk pengangkutan MMEA dari penyalur ke penyalur lain atau tempat penjualan eceran maka dokumen pelindung cukai yang digunakan adalah dokumen CK-6. Adapun PER-20/BC/2025 berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PER-20/BC/2025 sekaligus mencabut PER-13/BC/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.