DDTCNEWS TAX COMPETITION 2019

PKN STAN Versus UI, Siapa Juara Kompetisi Pajak 2019? Saksikan di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 14:06 WIB
PKN STAN Versus UI, Siapa Juara Kompetisi Pajak 2019? Saksikan di Sini

Kedua tim yang masuk ke babak grand final. 

JAKARTA, DDTCNews – Babak final DDTCNews Tax Competition 2019 baru saja selesai digelar. Hasilnya, dua tim berhak maju ke babak grand final.

Kedua tim tersebut adalah Atma Vektor Mercury & Muhammad Yusaka (PKN STAN) serta Angela Wiharja & Rahma Soraya (Universitas Indonesia). Mereka mengalahkan dua tim lainnya, yaitu Khofifah Oktavianto Saputri & Nadia Daniati (Universitas Indonesia) serta Satya Khawarizmy & Tiara Alifa Anzania Putri (Universitas Indonesia).

Dalam babak grand final, dua tim akan beradu argumentasi terkait dengan sengketa pajak yang sudah diberikan panitia. Penyampaian argumentasi ini dilakukan dengan simulasi moot court. Keduanya diminta untuk berperan sebagai wajib pajak atau otoritas pajak.

Baca Juga:
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Dewan juri yang akan berperan sebagai hakim dalam babak grand final adalah Assistant Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally, Manager of Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager of Transfer Pricing Services DDTC M. Putrawal Utama.

Seperti diketahui, DDTCNews Tax Competition 2019 mengambil tema ‘Tax Challenges in the Digital Era: It's Time for Youth to Speak Up!’. Peserta memperebutkan total hadiah Rp120 juta dengan hadiah utama (juara I) berupa kesempatan mengikuti International Taxation Conference 2019, pada 5-7 Desember 2019 di Mumbai, India. Seluruh akomodasi ditanggung penuh oleh DDTC.

Ingin melihat keseruan simulasi moot court ini? Saksikan siaran langsungnya (live) di akun Facebook DDTCNews. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?