HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia akan beralih sepenuhnya ke sistem administrasi perpajakan berbasis digital, termasuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik atau online.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Finlandia menyatakan pelaporan SPT secara online hanya dikecualikan bagi wajib pajak yang tidak mampu menggunakan sarana komunikasi elektronik. Kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2028.
"Usulan ini bertujuan mendorong digitalisasi pemungutan pajak, mengurangi beban administrasi, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, serta menekan biaya administrasi," tulis Kemenkeu Finlandia, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Digitalisasi sistem administrasi pajak di Finlandia bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah administrasi perpajakan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
Dengan diterapkannya administrasi perpajakan berbasis digital, pemberi kerja hanya diperbolehkan mengurus informasi pajak karyawan secara online. Perusahaan atau pemberi kerja tidak lagi mengandalkan proses manual untuk mengetahui tarif pajak setiap karyawan karena informasi tersebut harus diajukan secara elektronik.
Di samping itu, wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan juga tidak perlu lagi menyerahkan kartu pajak secara fisik kepada pemberi kerja. Kartu identitas pajak pribadi, seperti halnya NPWP di Indonesia, hanya akan digunakan dalam kondisi tertentu.
"Ke depan, pekerja atau karyawan hanya akan diminta untuk menyerahkan informasi dalam bentuk kartu pajak pribadi dalam kondisi khusus," ulas Kemenkeu Finlandia, seperti dilansir Tax Notes International.
Kemenkeu menambahkan berbagai permohonan pembayaran pajak juga bakal dilakukan secara online. Misalnya, penghasilan atas sewa, keuntungan modal (capital gains) dari properti, dan penghasilan dari luar negeri seperti dana pensiun.
Lebih lanjut, Pemerintah Finlandia akan menampung kritik dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan aturan ini. Harapannya, masukan tersebut disampaikan kepada pemerintah paling lambat pada 2 Oktober 2026.
Finlandia sebelumnya sudah menerapkan pelaporan pajak secara digital sejak 1999 melalui layanan elektronik MinSkatt (MyTaxes). Namun melalui kebijakan baru ini, pemerintah akan menjadikan sistem digital sebagai standar utama dan wajib.
Dengan demikian, administrasi pajak secara online akan berlaku wajib di Finlandia mulai 2028. Sementara itu, proses manual atau layanan perpajakan manual yang menggunakan kertas hanya berlaku untuk kondisi tertentu saja. (rig)
