SEKOLAH KEDINASAN

PKN STAN Tidak Buka Pendaftaran Tahun Ini, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 14:10 WIB
PKN STAN Tidak Buka Pendaftaran Tahun Ini, Sudah Tahu?

Tampilan depan situs web PKN STAN. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tidak membuka pendaftaran peserta didik baru di PKN STAN pada tahun ini.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat No.B/435/M.SM.01.00/2020 kepada para menteri dan kepala badan yang terkait dengan sekolah kedinasan.

“Kementerian Keuangan yang mengelola PKN STAN berdasarkan Surat Nomor S-75.1/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020, pada tahun 2020 memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran,” demikian bunyi penggalan pernyataan Tjahjo dalam surat yang diunggah akun Twitter KemenPAN-RB.

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait pertimbangan keputusan otoritas fiskal tidak membuka pendaftaran untuk peserta didik baru di PKN STAN pada tahun ini. Dalam surat tersebut, Tjahjo lebih banyak menjabarkan jadwal pembukaan seleksi sekolah kedinasan di kementerian/lembaga lain.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negera, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara diminta untuk membuka pendaftaran tahun 2020.

Adapun jadwal kegiatannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah
  1. Pengumuman pendaftaran (mulai 1 Juni 2020).
  2. Pendaftaran di SSCASN-BKN (8-23 Juni 2020).
  3. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) (Juli 2020).
  4. Pelaksanaan seleksi lanjutan (diatut masing-masing kementerian/lembaga).

“Seluruh kegiatan … diselenggarakan dengan memperhatikan pedoman dan/atau protocol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” imbuh Tjahjo dalam surat tersebut.

Jadwal kegiatan dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan.

Adapun rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga dengan memperhatikan perkembangan pemberlakuan atau perubahan siklus keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia pada saat itu.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Terkait dengan informasi tidak adanya pendaftaran pada tahun ini, pihak PKN STAN belum bisa memberikan pernyataan resmi. Pernyataan yang disampaikan lewat akun Twitter PKN STAN ini juga diunggah kembali oleh akun Twitter BPPK Kemenkeu.

“Sehubungan dengan beredarnya surat yang memuat informasi mengenai SPMB PKN STAN 2020, bersama ini kami sampaikan bahwa PKN STAN belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut,” demikian penggalan pernyataan dari akun Twitter PKN STAN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan