KPP PRATAMA SIBOLGA

Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Petugas dari KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Gunungsitoli saat melakukan kunjungan ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

SIBOLGA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya pengawasan terhadap wajib pajak menjelang tutup tahun. Tugas ini dijalankan melalui unit vertikal DJP, seperti yang dilakukan KPP Pratama Sibolga di Sumatra Utara belum lama. Sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku UMKM.

Bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, KPP Pratama Sibolga melakukan kunjungan lapangan untuk menyisir potensi perpajakan di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam visit tersebut, petugas pajak yang terdiri dari Account Representative (AR), pejabat pengawas, dan pelaksana melakukan wawancara terhadap wajib pajak UMKM. Informasi yang digali oleh petugas pajak adalah terkait omzet pelaku usaha, kepemilikan harta, serta data lain yang diperlukan.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Tujuannya untuk memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," tulis KPP Pratama Sibolga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/12/2021).

Melalui kunjungan lapangan ini, otoritas berharap bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunannya. KPP Pratama Sibolga menambahkan, otoritas memang mendapat tantangan untuk melakukan pengawasan dan edukasi pajak karena kondisi medan yang beragan. Seperti Kelurahan Pulau Tello yang disebut cukup sulit dijangkau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System