GEMPUR ROKOK ILEGAL

Petugas DJBC Blusukan ke Pasar-Pasar, Berburu Rokok Tanpa Cukai?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 18:00 WIB
Petugas DJBC Blusukan ke Pasar-Pasar,  Berburu Rokok Tanpa Cukai?

Ilustrasi. Tumpukan ribuan batang rokok digelar sebelum dimusnahkan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews - Petugas dari Kanwil Bea Cukai di sejumlah daerah melakukan kunjungan lapangan ke pasar-pasar pada beberapa waktu belakangan. Kegiatan ini dilakukan di Bali, NTB, dan Jambi sepanjang Oktober hingga November 2022.

Usut punya usut, blusukan ke pasar yang dilakukan petugas Bea Cukai ini bertujuan memberikan edukasi tentang ancaman rokok ilegal kepada pedagang pasar dan masyarakat umum. Sosialisasi dan kampanye ini menjadi bagian dari kampanye gempur rokok ilegal yang secara rutin digelar DJBC.

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, kita bisa memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Hatta menambahkan sosialiasi gempur rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah. Di Kabupaten Badung, Bali misalnya, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar sosialiasi dengan mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di beberapa lokasi pasar dan pertokoan. Sementara di Mataram, Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi melalui kanal podcast Becema Ngeraos dengan turut menghadirkan tokoh publik yaitu Fadly Padi sebagai narasumber.

"Sedangkan di Jambi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga menggelar sosialisasi di 2 wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari," imbuhnya.

Hatta mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

"Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH CHT," tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak