DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial NS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan menghormati hak-hak wajib pajak dan para pihak yang berperkara.
"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan," ujar Darmawan, dikutip pada Kamis (8/10/2026).
Tersangka NS selaku direktur PT CPJB ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif pada Januari 2021 hingga Desember 2023. Tindak pidana yang dilakukan tersangka NS tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,5 miliar.
Secara terperinci, tersangka NS mengkreditkan pajak masukan dalam faktur pajak fiktif guna mengurangi PPN yang terutang dalam SPT Masa PPN PT CPJB. Tak hanya itu, tersangka NS juga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar karena tidak melaporkan seluruh penyerahan ke dalam SPT.
Akibat perbuatan dimaksud, NS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Dengan adanya kasus ini, Darmawan mendorong wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," ujar Darmawan. (dik)
