JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berpandangan ujian profesi konsultan pajak diperlukan guna memastikan kesiapan calon konsultan pajak.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kepemilikan surat keterangan kompetensi (SKK) melalui uji kompetensi pajak serta kelulusan ujian profesi konsultan pajak bukanlah tahapan administratif semata.
"Ujian profesi ini sebagai instrumen penjagaan dalam pemberian jasa konsultan pajak," ujar Vaudy dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip pada Rabu (21/10/2026).
Uji kompetensi pajak diselenggarakan untuk mengukur kompetensi teknis di bidang perpajakan, sedangkan ujian profesi konsultan pajak bertujuan menguji pemahaman atas kode etik dan standar praktik konsultan pajak.
Vaudy mengatakan ujian profesi konsultan pajak terdiri atas ujian terkait standar etik, standar praktik, dan sistem pengendalian mutu (SPM). Standar etik menjadi kaidah moral dan pedoman berpikir, bersikap, serta bertindak bagi setiap konsultan pajak dalam menjalankan profesi.
Adapun standar praktik adalah pedoman praktik bagi konsultan dalam memberikan jasa perpajakan. Terakhir, SPM adalah sistem yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap kepatuhan atas standar praktik dan peraturan perundang-undangan.
"SPM ini bagi kami adalah hal baru. Kami di IKPI sendiri sebenarnya sedang mengembangkan SPM ini. Sistem kontrak kami sudah ada. Terkait fee, kami tidak ada standar, tetapi kami memberikan pedoman penyusunan fee. Ini susah untuk distandardisasi karena ini kan kesepakatan kedua belah pihak," ujar Vaudy.
Sebagai informasi, kewajiban bagi seorang konsultan pajak untuk lulus ujian profesi termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PMK 55/2026. Kelulusan ujian profesi dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi.
Ujian profesi diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.
Asosiasi berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian profesi paling lambat pada 31 Desember 2026. (dik)
