JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meninjau kinerja sistem coretax administration system secara berkelanjutan selama program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak berlangsung.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kegiatan peninjauan bertujuan untuk mendeteksi sekaligus menangani gangguan teknis pada coretax secepat mungkin.
"Apabila terjadi kendala, langkah penanganan dilakukan sesuai jenis gangguan, disertai koordinasi teknis dan penyampaian informasi kepada wajib pajak melalui saluran resmi DJP," ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Selain melakukan peninjauan, DJP juga mengevaluasi tiap kendala yang terjadi pada coretax. Hal itu bertujuan agar penanganannya dilakukan secara tepat dan layanan administrasi perpajakan dapat segera pulih.
Dengan demikian, dampak gangguan teknis tersebut terhadap wajib pajak dapat diminimalkan. "DJP juga terus melakukan evaluasi setiap kendala pada coretax agar layanan dapat segera pulih dan dampaknya terhadap wajib pajak dapat diminimalkan," jelas Inge.
Inge menambahkan DJP juga memperkuat kapasitas coretax untuk mengantisipasi lonjakan akses wajib pajak menjelang berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) hingga 100% pada 31 Desember 2026.
Di sisi lain, dia meminta wajib pajak tidak menunggu batas akhir untuk mengajukan permohonan keringanan sanksi. Menurutnya, pengajuan lebih awal melalui coretax dapat membantu kelancaran proses dan mengurangi risiko penumpukan akses menjelang tenggat waktu.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar," tutur Inge. (rig)
