Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Sita 1,25 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Kuartal III/2026

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 12 Oktober 2026 | 14.30 WIB
DJBC Sita 1,25 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Kuartal III/2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar 14.621 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di dalam negeri sepanjang Januari-September 2026. Aksi penindakan tersebut turun 3,5% ketimbang periode yang sama tahun lalu sebanyak 15.148 kali.

Dari ribuan penindakan hingga September 2026, DJBC telah menyita 1,25 miliar batang rokok ilegal. Angka tersebut naik 44,4% dibandingkan dengan jumlah rokok yang disita pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 869 juta batang.

"Saat ini, [hampir] 1,3 miliar batang sudah kita temukan di luar sana, yaitu rokok atau hasil tembakau yang tidak membayar cukai dengan benar," kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Senin (12/10/2026).

Selain barang kena cukai (BKC) ilegal, DJBC juga melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyelundupan narkotika, terutama di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Hingga 30 September 2026, Suahasil menyebut terdapat 1.249 kali penindakan terhadap barang narkotika. Jumlah penindakan tersebut mengalami penurunan 15,6% dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 1.480 kali.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil ditegah hingga September 2026 sebanyak 11,22 ton. Jumlah tersebut naik tipis 0,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu seberat 11,12 ton.

Tak hanya itu, DJBC juga menggalakkan penindakan terhadap ekspor ilegal emas, terutama yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Upaya tersebut dilakukan seiring maraknya ekspor ilegal emas sejak pemerintah memberlakukan pungutan bea keluar emas.

Hingga September 2026, sudah ada 94 kali penindakan emas. Angka itu lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 3 kali penindakan.

"Penyelundupan emas ke luar Indonesia ini besar sekali. Aksi yang telah dilakukan oleh DJBC adalah melakukan 94 kali penindakan, ini ada yang di pelabuhan, bandara, dan berbagai macam tempat," ujar Suahasil.

Dari kegiatan penindakan tersebut, DJBC menyita barang bukti seberat 353 kg emas dengan berbagai macam bentuk, termasuk emas perhiasan, bubuk emas, dan emas batangan. Sementara itu, barang bukti hasil penindakan tahun lalu yang disita hanya 2,9 kg.

"Emasnya ditambang di dalam negeri lalu kemudian diselundupkan, dikirim ke luar negeri. Jadi bea cukai bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum yang lain, kita menjaga negeri kita," tutur Suahasil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.