JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggalakkan sosialisasi sekaligus operasi gempur terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, melindungi kesehatan publik, dan agar manfaat penerimaan cukai dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Edukasi dan penegakan hukum di bidang cukai bukan sebatas mengamankan pendapatan negara, melainkan memastikan masyarakat terlindungi dari dampak barang ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Netty menyampaikan kali ini kegiatan sosialisasi aturan cukai dilaksanakan di 4 wilayah, yaitu Yogyakarta, Sidoarjo, Sampit dan Bandar Lampung. Adapun DJBC Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP untuk memberikan edukasi kepada para pamong setingkat desa/kelurahan, Satlinmas, dan pedagang eceran.
Kelompok masyarakat tersebut diajarkan untuk mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Hal ini bertujuan agar mereka mampu mengenali rokok ilegal sehingga dapat mencegah peredaran di lingkungannya.
Kemudian, DJBC Sidoarjo bersama Satpol PP Kab. Mojokerto melibatkan generasi muda, sebanyak 50 Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) sebagai agen informasi pencegahan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Artinya, para DPPI turut membantu DJBC untuk menyebarkan edukasi dan memberikan pemahaman di lingkungan sekitarnya mengenai cara mencegah peredaran BKC, terutama rokok ilegal.
Sementara itu, DJBC Sampit dan Satpol PP Seruyan menggelar sosialisasi mengenai penerimaan pajak rokok kepada perangkat desa dan pelaku usaha.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjelaskan pentingnya penerimaan pajak rokok yang nantinya dialokasikan untuk layanan kesehatan seperti pembiayaan BPJS, serta pembangunan infrastruktur daerah.
Di wilayah barat, DJBC Bandar Lampung membahas rencana pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2027 bersama jajaran Pemkab/Pemkot se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu, dibahas pula cara mengoptimalkan aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (SIROLEG) guna mempermudah pelaporan dan operasi bersama di lapangan.
"Melalui optimalisasi DBH CHT dan pajak rokok, hasilnya diharapkan kembali ke daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, kesejahteraan warga, hingga pembangunan infrastruktur," kata Netty.
Netty berharap kerja sama lintas daerah dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara bisa terlindungi dan kegiatan usaha yang legal serta patuh terhadap ketentuan dapat berkembang sehingga turut mendorong perekonomian daerah. (rig)
