MALAYSIA

Perusahaan Digital Daftarkan Diri, Beban Pajak Dilimpahkan ke Konsumen

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 14:08 WIB
Perusahaan Digital Daftarkan Diri, Beban Pajak Dilimpahkan ke Konsumen

Ilustrasi. (foto: media.malaymail.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Jumlah penyedia layanan digital asing yang mendaftarkan diri ke otoritas terus bertambah jelang penerapan pajak digital pada awal 2020. Para penyedia layanan berencana melimpahkan beban pajak tersebut ke konsumen di Malaysia.

Seorang juru bicara Departemen Bea Cukai mengatakan setidaknya terdapat 126 penyedia layanan digital asing yang telah mendaftarkan diri per 20 Desember 2019 lalu. Beberapa perusahaan yang terdaftar itu termasuk Netflix, Spotify, Google, dan Airbnb.

“Sampai saat ini kami tidak tahu berapa banyak perusahaan asing yang memenuhi syarat sehingga penerapan pajak akan didasarkan pada pendekatan yang lunak,” demikian pernyataan juru bicara tersebut, Senin (30/12/2019)

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pendekatan lunak yang dimaksud adalah dengan memberikan pemberitahuan yang mengundang perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam administrasi perpajakan. Departemen Bea Cukai telah membuka proses registrasi sejak 1 Oktober 2019.

Kewajiban registrasi tersebut berlaku bagi perusahaan asing penyedia layanan digital yang memiliki omzet tahunan melebihi RM500.000 (atau setara Rp1,7 miliar). Adapun kebijakan registrasi ini ditujukan untuk menunjang penerapan pajak digital yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pajak digital tersebut akan memengaruhi perusahaan digital asing yang memberikan layanan di Malaysia. Layanan yang disasar diantaranya lisensi online perangkat lunak, aplikasi seluler dan video games, platform online yang menjual produk dan jasa serta layanan konten digital.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pihak yang tidak patuh akan dikenakan denda hingga RM50.000 (atau setara Rp168,7 juta) dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun jika terbukti bersalah. Regulasi baru ini membuat beberapa perusahaan digital merilis kebijakannya terkait dengan pembebanan pajak digital.

Google Malaysia misalnya, telah mengumumkan akan mengenakan pajak digital 6% pada layanan G-suite pada awal Desember lalu. Sama halnya dengan Google, Facebook juga akan memungut pajak digital 6% untuk iklannya di Malaysia.

Sementara itu, PlayStation Store mengatakan akan menerapkan pajak pada barang yang dapat dibeli dan dijadikan langganan di platform mereka. Di sisi lain, Netflix dan Spotify belum mengumumkan apakah mereka akan menanggung pajak atau membebaskannya kepada pelanggan mereka.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Menanggapi hal ini, Ekonom Yeah Kim Leng mengatakan pajak digital akan menciptakan level playing field yang setara antara perusahaan layanan digital lokal dan asing. Pasalnya perusahaan digital lokal sudah membayar atau memungut sales and services tax (SST) sebesar 6% dari pelanggan.

“Dengan dimulainya pajak digital tahun depan, penyedia layanan asing akan menanggung pajak serupa. Beberapa perusahaan seperti Airbnb sudah menerapkan pajak tersebut," katanya.

Sementara itu, Brynner Chiam, Direktur Axcelasia Taxand mengatakan dampak dari penerapan pajak digital tidak akan signifikan. Hal ini lantaran konsumen Malaysia cenderung menghabiskan dana untuk konsumsi barang nyata ketimbang layanan digital.

"Faktor lain adalah berdasarkan hasil survei dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, tingkat adopsi e-commerce di kalangan konsumen Malaysia relatif rendah yaitu hanya sekitar 51,2%," kata Brynner, seperti dilansir thestar.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara