MALAYSIA

Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:49 WIB
Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Ilustrasi.

BANGI, DDTCNews – Proses pendaftaran penyedia layanan digital asing kepada Departemen Kepabeanan (Customs Department) Malaysia sudah dimulai. Pendaftaran dibuka menjelang penerapan pajak layanan digital (digital service tax) pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Malaysia Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan dirinya meyakini akan banyak penyedia layanan digital asing yang akan mendaftarkan diri untuk pengenaan pajak 6% mulai 1 Januari 2020 tersebut.

“Kami memproyeksi perusahaan-perusahaan besar akan mulai mendaftarkan diri kepada kami. Pendaftaran dimulai kemarin dan kami akan mengumpulkan pajak mulai Januari 2020 dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Dia mengaku banyak yang bertanya terkait keikutsertaan secara sukarela dari para penyedia layanan digital asing untuk mendaftar dan membayar pajak sesuai kewajiban. Menjawab pertanyaan tersebut, dia memproyeksi setiap perusahaan akan mendaftar demi citra baik di mata konsumen.

Belum lama ini, Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia. Chief Business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah.

“Nama-nama besar, tanpa harus mengatakan siapa mereka, akan mendapat citra buruk jika mereka tidak terdaftar,” imbuh Amiruddin.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Pengenaan pajak layanan digital mulai tahun depan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field di sektor digital. Menurut dia, penyedia layanan digital perlu untuk mendaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Departemen Kepabeanan agar tetap bisa memberikan layanan kepada konsumen Malaysia.

Veerinderjit Singh, Ketua Non-Eksekutif Axcelasia Taxand memproyeksi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari pajak digital bisa lebih dari 2,4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp8,1 triliun) dalam setahun. Potensi ini bisa dapat jika semua penyedia layanan digital asing mendaftarkan diri.

Namun demikian, sambungnya, potensi penerimaan bisa turun jika raksasa digital menghindari pembayaran pajak karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengajak perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang benar secara moral.

“Pengawasan dari pemerintah akan memainkan peran kunci untuk memitigasi penghindaran pajak,” ujar Veerinderjit, seperti dilansir thestar.com. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan