Ilustrasi.
BANGI, DDTCNews – Proses pendaftaran penyedia layanan digital asing kepada Departemen Kepabeanan (Customs Department) Malaysia sudah dimulai. Pendaftaran dibuka menjelang penerapan pajak layanan digital (digital service tax) pada tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Malaysia Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan dirinya meyakini akan banyak penyedia layanan digital asing yang akan mendaftarkan diri untuk pengenaan pajak 6% mulai 1 Januari 2020 tersebut.
“Kami memproyeksi perusahaan-perusahaan besar akan mulai mendaftarkan diri kepada kami. Pendaftaran dimulai kemarin dan kami akan mengumpulkan pajak mulai Januari 2020 dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).
Dia mengaku banyak yang bertanya terkait keikutsertaan secara sukarela dari para penyedia layanan digital asing untuk mendaftar dan membayar pajak sesuai kewajiban. Menjawab pertanyaan tersebut, dia memproyeksi setiap perusahaan akan mendaftar demi citra baik di mata konsumen.
Belum lama ini, Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia. Chief Business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah.
“Nama-nama besar, tanpa harus mengatakan siapa mereka, akan mendapat citra buruk jika mereka tidak terdaftar,” imbuh Amiruddin.
Pengenaan pajak layanan digital mulai tahun depan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field di sektor digital. Menurut dia, penyedia layanan digital perlu untuk mendaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Departemen Kepabeanan agar tetap bisa memberikan layanan kepada konsumen Malaysia.
Veerinderjit Singh, Ketua Non-Eksekutif Axcelasia Taxand memproyeksi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari pajak digital bisa lebih dari 2,4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp8,1 triliun) dalam setahun. Potensi ini bisa dapat jika semua penyedia layanan digital asing mendaftarkan diri.
Namun demikian, sambungnya, potensi penerimaan bisa turun jika raksasa digital menghindari pembayaran pajak karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengajak perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang benar secara moral.
“Pengawasan dari pemerintah akan memainkan peran kunci untuk memitigasi penghindaran pajak,” ujar Veerinderjit, seperti dilansir thestar.com. (MG-anp/kaw)