JAKARTA, DDTCNews - Rupiah akhirnya mencatatkan rebound terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.
Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp17.781, turun signifikan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu senilai Rp18.037 per dolar AS.
Dolar Australia juga ikut melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp12.510,71 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kangguru tersebut tercatat turun tajam dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang senilai Rp12.687,23 per dolar Australia.
Rupiah juga terus menguat terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pekan ini ditetapkan senilai Rp4.332,35 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp4.436,27 per ringgit Malaysia.
Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp13.817,78 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp14.024,13 per dolar Singapura.
Sementara itu, kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.493,67. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang senilai Rp20.835,62 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 28/MK/EF.2/026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.
Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.
Berikut kurs pajak periode 24 Juni 2026 - 30 Juni 2026 selengkapnya:

Catatan: untuk JPY, nilai rupiah ditampilkan per 100 yen.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (rig)
