MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2019 | 11:38 WIB
Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya di Malaysia. Pungutan tersebut dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital.

Melalui surat elektronik (surel), raksasa mesin pencari itu mengumumkan kebijakannya pada seluruh pengguna Google G Suite. Berdasarkan surel itu, jumlah pajak layanan yang dibebankan pada setiap pembelian akan terlihat pada menu billing and payments serta faktur.

“Bersamaan dengan diperluasnya regulasi SST, terhitung mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan 6% atas pajak layanan untuk layanan digital,” demikian kutipan pemberitahuan Google melalui surel, Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selain G Suite, layanan digital berbayar lainnya seperti pembelian video, musik, dan aplikasi juga akan dikenakan pungutan serupa mulai tahun depan. Selain itu, Google Drive, YouTube Premium dan YouTube Music juga sangat mungkin dikenakan pungutan yang sama.

Lebih lanjut, Google diperkirakan akan mengambil tindakan serupa di Singapura, yang juga meluncurkan pajak layanan digital pada Januari 2020. Tindakan ini diambil Google sebagai upayanya untuk menaati aturan yang diterapkan di setiap negara tempat perusahaanya beroperasi

“Kami selalu mematuhi undang-undang perpajakan di setiap negara tempat kami beroperasi dan kami terus melakukannya saat undang-undang perpajakan berkembang," kata juru bicara Google, seperti dilansir asia.nikkei.com.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun pajak digital pertama kali diberitahukan saat pengumuman anggaran 2019. Pemberitahuan itu kemudian dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan selama penyusunan anggaran 2020. Berdasarkan pengumuman itu, pajak digital dicanangkan bertarif 6% dan akan dikenakan mulai 1 Januari 2020.

Pengenaan pajak digital juga disebabkan adanya amendemen terhadap aturan SST. Amendemen itu membuat penyedia layanan asing yang menjual barang atau menyediakan layanan di Malaysia turut dikenakan pajak.

Tujuan dari amendemen itu adalah untuk menciptakan level playing field yang setara antara bisnis lokal dan asing. Selain itu, pajak digital juga di harapkan menyumbang penerimaan yang lebih banyak untuk Pemerintah Malaysia dari bisnis yang tidak berbasis di Malaysia.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemerintah Malaysia diproyeksi dapat memperoleh pendapatan senilai RM2,4 miliar (setara Rp8,1 triliun) per tahun dari pajak digital. Selain itu, pemerintah menganggap tarif pajak digital sebesar 6% tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain.

Pasalnya, seperti dilansir malaymail.com, tarif pajak digital yang dicanangkan dan diterapkan di negara lain lebih tinggi. Adapun pajak di Norwegia sebesar 25%, Rusia 20%, Selandia Baru 15%, Australia 10%, Korea Selatan 10%, dan Swiss 7,7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000